Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Omnibus Law Keuangan Tunjuk LPS Jadi Pelaksana Program Penjaminan Polis

Asosiasi menilai Kekuatan finansial LPS mampu menjadi bridging pada saat fungsi penjaminan polis baru berjalan dan belum memiliki cadangan yang cukup.
Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019). /Antara-Audy Alwi
Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019). /Antara-Audy Alwi

Bisnis.com, JAKARTA — Industri asuransi mendukung penyelenggaraan program penjaminan polis dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dalam draf final RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau Omnibus Law Keuangan per 20 September 2022, tepatnya Pasal 78, disebutkan bahwa program penjaminan polis akan diselenggarakan oleh LPS.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Hastanto Sri Margi (HSM) Widodo menilai ideal atau tidaknya penjaminan polis oleh LPS bukanlah masalah mengingat keberadaan program penjaminan polis telah lama diamanatkan oleh undang-undang.

"Ini sudah langkah besar jika dibandingkan terhadap dana penjaminan perusahaan asuransi yang ada saat ini untuk menutup risiko saat perusahaan asuransi ditutup," ujar Widodo kepada Bisnis, Senin (26/9/2022).

Menurutnya, LPS merupakan lembaga yang paling tepat untuk menjalankan program penjaminan polis. Kekuatan finansial LPS dinilai mampu menjadi bridging pada saat fungsi penjaminan polis baru berjalan dan belum memiliki cadangan yang cukup.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengatakan penyelenggaraan penjaminan polis oleh LPS sudah sejalan dengan usulan asosiasi.

Menurut Togar, penyelenggaraan program penjaminan polis oleh LPS akan lebih efisien dari sisi waktu dan biaya.

"Untuk efisiensi dan mempercepat proses pendirian, kami usulkan agar ditangani oleh LPS, sehingga tidak perlu juga ada biaya rekrut dan direksi," kata Togar kepada Bisnis.

Dalam Naskah Akademik RUU PPSK draf per 4 Juli 2022, terdapat dua pilihan penyelenggaraan penjaminan polis, yakni oleh LPS atau dibentuk lembaga baru. Penyelenggaraan program penjaminan polis oleh LPS dianggap lebih efisien karena dapat mengurangi kebutuhan biaya untuk membentuk lembaga baru dan juga ketersediaan tenaga professional yang berpengalaman dalam penanganan lembaga jasa keuangan (bank bermasalah). Namun demikian, dalam penyelenggaraan PPP oleh LPS, harus terdapat pengaturan mengenai larangan dilakukannya cross subsidy antara dana simpanan maupun dana pemegang polis.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper