Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengawasan Konglomerasi Sektor Keuangan Masuk Omnibus Law

OJK akan bertugas mengatur dan melakukan pengawasan terintegrasi di sektor keuangan serta melakukan asesmen dampak sistemik konglomerasi keuangan.
CT Corp merupakan salah satu konglomerasi sektor keuangan di Indonesia. /CTCorp
CT Corp merupakan salah satu konglomerasi sektor keuangan di Indonesia. /CTCorp

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa masuknya konglomerasi keuangan ke dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau Omnibus Law Keuangan akan mengoptimalkan pengawasan.

Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital Imansyah mengatakan, industri keuangan tumbuh pesat dengan berbagai model bisnis, termasuk membentuk konglomerasi. Dia memberi contoh, konglomerasi keuangan yang terjadi pada PT Allo Bank Indonesia Tbk. (BBHI) yang menjadi bagian dari CT Corp.

Dengan mulai banyaknya konglomerasi keuangan itu, OJK pun telah berinisiatif membuat Peraturan OJK (POJK) khusus. Namun, berdasarkan koordinasi dengan pemerintah, konglomerasi keuangan kemudian dimasukan ke dalam RUU PPSK.

"Dengan masuknya ke dalam RUU PPSK, pengawasan semakin diwadahi dengan UU, basisnya lebih kuat," ujarnya dalam konferensi pers OJK Virtual Innovation Day bertajuk ‘Building Trust in Digital Financial Ecosystem’ di Jakarta, Senin (10/10/2022).

Berdasarkan draf final RUU PPSK, konglomerasi keuangan merupakan lembaga jasa keuangan yang berada dalam satu grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan dan/atau pengendalian.

Dalam pasal 6A RUU PPSK, OJK bertugas mengatur dan melakukan pengawasan terintegrasi di sektor keuangan serta melakukan asesmen dampak sistemik konglomerasi keuangan. Dalam pasal lainnya, diatur juga mengenai kewajiban konglomerasi keuangan dan pengawasan dari OJK.

Imansyah mengatakan, konglomerasi keuangan perlu mendapatkan perhatian dalam pengawasannya karena mempunyai risiko tidak hanya pada perusahaan induk, tapi juga anak-anak perusahaan yang di dalam satu konglomerasi.

"Jadi, mudah-mudahan dengan masuknya konglomerasi keuangan dalam RUU PPSK, potret soal konglomerasi keuangan lebih kuat dan lebih valid. Pengawasannya juga jadi lebih terencana dan terstruktur, karena ada UU yang spesifik," ungkap Imansyah.

Anggota Dewan Komisaris OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi juga mengatakan, OJK melakukan pengawasan dan perlindungan konsumen secara terintegrasi. "Jadi memang yang ada saat ini, seperti konglomerasi keuangan dan adanya teknologi finansial (fintech) pasti masuk ke pengawasan kita. OJK juga harus tahu dampaknya, jangan sampai ada celah OJK tidak mengawasi di salah satu wilayah," ujarnya.

Diketahui, saat ini Omnibus Law Keuangan telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dilanjutkan menjadi RUU usulan DPR RI. RUU ini akan dibahas pada masa sidang 2022/2023.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper