Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Terbitkan Aturan Baru Penyertaan Modal Bank dan BP Tapera

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK No. 22/2022 tentang kegiatan penyertaan modal oleh bank umum dan POJK No. 20/2022 tentang BP Tapera.
Pengunjung melintas di depan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia./Bisnis-Abdurachman
Pengunjung melintas di depan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia./Bisnis-Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan OJK No. 22/2022 tentang kegiatan penyertaan modal oleh bank umum. Secara pararel, otoritas juga telah menerbitakan POJK No. 20/2022 tentang Pengawasan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) 

Direktur Humas OJK Darmansyah menyampaikan bahwa beleid Np. 22 mengatur kegiatan penyertaan modal yang dilakukan bank umum termasuk kegiatan penyertaan modal sementara yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan, daya saing, dan efisiensi perbankan nasional.

“Seiring dengan perkembangan kegiatan usaha, teknologi informasi, dan ekosistem sektor keuangan, OJK memberikan keleluasaan bagi bank umum pada beberapa aspek kegiatan penyertaan modal dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaannya,” ujar Darmansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (16/11/2022).

Darmansyah menerangkan POJK 22/2022 ini mengatur tentang pihak yang dapat menjadi investee (penerima penyertaan) dari bank, termasuk dapat berupa perusahaan di bidang keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi informasi untuk menghasilkan produk keuangan sebagai bisnis utama.

Adapun, beberapa ketentuan yang tercantum di dalam POJK ini di antaranya, pertama, penegasan ruang lingkup perusahaan yang bergerak di bidang keuangan yang dapat menjadi investee bank sesuai dengan perkembangan ekosistem digital saat ini.

Kedua, relaksasi persyaratan tingkat kesehatan dalam kegiatan penyertaan modal. Ketiga, perluasan ruang lingkup penyertaan modal yang dilakukan oleh perusahaan anak bank.

OJK menyampaikan bahwa penerbitan POJK ini juga lebih bersifat principle based untuk mendukung strategi bisnis bank dan harmonisasi dengan ketentuan saat ini.

Tak hanya itu, melalui POJK 22/2022 ini juga mengatur penyertaan modal harus diimbangi dengan peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko untuk mengantisipasi risiko yang dapat timbul, antara lain dari perusahaan anak dan investee yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha dan profil risiko bank.

Penyempurnaan ketentuan terkait penyertaan modal diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan efisiensi sektor perbankan, mendukung kolaborasi industri perbankan dalam ekosistem digital di sektor keuangan, serta memberikan kesempatan cukup luas untuk terciptanya kolaborasi industri perbankan dengan industri non-perbankan,” ungkapnya. 

Selain itu, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengawasan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sebagai payung hukum yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pengawasan OJK terhadap BP Tapera.

Untuk ruang lingkup, pengawasan OJK terhadap BP Tapera meliputi pelaksanaan pengawasan kepatuhan (compliance supervision) BP Tapera terhadap peraturan perundangan di bidang Tapera dan ketentuan internal BP Tapera yang mencakup aktivitas penyelenggaraan, pengelolaan aset, serta penerapan tata kelola dan manajemen risiko BP Tapera.

Lebih lanjut, pengawasan OJK juga dilakukan melalui pemeriksaan (on-site supervision) dan analisis (off-site supervision), yang dilakukan setahun sekali atau sesuai kebutuhan pengawas. Dalam beleid ini turut mengatur kewenangan OJK untuk meminta BP Tapera menyusun dan menyampaikan pelaporan kepada OJK, serta pemberian sanksi administratif kepada BP Tapera dan rekomendasi kepada Komite Tapera.

Dengan adanya pengawasan, baik dari Komite Tapera maupun OJK, terhadap BP Tapera, diharapkan pengelolaan program Dana Tapera yang transparan, berkelanjutan, dan mampu melindungi kepentingan masyarakat dapat terwujud sesuai dengan amanat UU Tapera,” terangnya.

Selanjutnya, baik POJK Nomor 20 Tahun 2022 maupun POJK Nomor 22 Tahun 2022 masing-masing mulai berlaku sejak diundangkan pada 28 Oktober 2022 dan 2 November 2022 di Jakarta.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper