Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terus Bertambah, OJK Beri Izin Usaha Pergadaian PT Sobat Gadai Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha perusahaan pergadaian kepada PT Sobat Gadai Indonesia dengan Nomor Keputusan Izin Usaha KEP-64/NB.1/2022.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian kepada PT Sobat Gadai Indonesia dengan Nomor Keputusan Izin Usaha KEP-64/NB.1/2022.

Berdasarkan pengumuman di laman resmi OJK yang diterbitkan pada 4 Januari 2023, keputusan pemberian izin usaha perusahaan pergadaian itu diberikan pada 22 Desember 2022 dan ditetapkan pada 4 Januari 2023.

Dengan pemberian izin usaha tersebut, Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Bambang W. Budiawan mengatakan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha PergadaianPT Sobat Gadai Indonesia wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet). 

“Perusahaan wajib mencantumkan nama dan/atau logo perusahaan pergadaian,” kata Bambang dalam pengumumannya, seperti dikutip pada Jumat (6/1/2023). 

Selain itu, PT Sobat Gadai Indonesia juga wajib mencantumkan nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK, hari dan jam operasional, serta tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa atau imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi. 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Sobat Gadai Indonesia diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan,” tambahnya. 

Mengutip laman resmi sobatgadai.co.id pada Jumat (6/1/2023), PT Sobat Gadai Indonesia menawarkan sejumlah jenis gadai, mulai dari gadai elektronik, gadai kendaraan, gadai perhiasan/emas, dan gadai khusus atau lain-lain. Adapun bunga atau sewa modal yang ditawarkan berada di rentang 0,25 persen – 0,1 persen per hari dengan jangka waktu maksimal 120 hari. 

Sobat Gadai merupakan perusahaan gadai swasta yang berdiri sejak 2022 di Semarang, terdaftar dan diawasi oleh OJK,” demikian yang tertulis dalam profil PT Sobat Gadai Indonesia yang dikutip pada Jumat (6/1/2023).

Selanjutnya, Bambang mengingatkan agar masyarakat menggunakan jasa gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK. 

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper