Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Kemala Aman melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-05/KO.0702/2023 bertanggal 3 Februari 2023.
Dikutip dari pengumuman yang dipublikasikan OJK di laman resminya pada Rabu (15/2/2023), Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Kemala Aman beralamat di Jalan Adam Malik Kota Bengkulu. Adapun, pencabutan izin usaha tersebut terhitung sejak 3 Februari 2023 dan ditetapkan pada 13 Februari 2023.
Kendati demikian, OJK tidak memberikan keterangan lebih lanjut ataupun alasan atas pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Kemala Aman.
Baca Juga
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, maka kantor koperasi LKM Kemala Aman ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
“Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Kemala Aman diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum LKM dan membentuk tim likuidasi,” ungkap Ogi dalam keterangan tertulis.
Selanjutnya, OJK meminta penyelesaian hak dan kewajiban Lembaga Keuangan Mikro Kemala Aman akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pengurus LKM Kemala Aman juga dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.