Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi umum sehubungan perubahan nama PT Sarana Lindung Upaya menjadi PT Asuransi Digital Bersama. Perubahan tersebut tertuang di dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK bernomor KEP-48/NB.11/2023 tanggal Januari 2023.
Dikutip dari pengumuman di laman resmi OJK pada Kamis (16/2/2023), perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK, yakni pada 6 Februari 2023.
“Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Asuransi Digital Bersama diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” kata Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB OJK Asep Iskandar.
Mengutip dari laman resmi perusahaan, PT Sarana Lindung Upaya atau SLU telah berdiri lebih dari 31 tahun di Indonesia yang didirikan oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Jateng bekerja sama dengan swasta dan berkantor Pusat di Semarang.
Merujuk laporan keuangan perusahaan kuartal IV/2022, Sarana Lindung Upaya membukukan rugi setelah pajak senilai Rp38,46 miliar sepanjang 2022. Rugi tersebut melonjak tajam hingga 84,62 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan dengan posisi yang sama tahun sebelumnya dengan rugi mencapai Rp20,83 miliar.
Perolehan rugi bersih tersebut berasal dari menyusutnya jumlah pendapatan premi yang terkontraksi hingga 92,92 persen yoy, dari Rp55,99 miliar turun signifikan menjadi Rp3,96 miliar pada Desember 2022.
Baca Juga
Sarana Lindung Upaya juga mencatatkan penurunan pada jumlah premi bruto yang terkontraksi hingga 92,2 persen yoy menjadi Rp3,79 miliar dari sebelumnya bernilai Rp48,48 miliar. Klaim bruto perusahaan juga menyusut 56,4 persen yoy, turun dari Rp82,04 miliar menjadi Rp35,75 miliar pada kuartal IV/2022.
Adapun sampai dengan Desember 2022, aset milik Sarana Lindung Upaya tercatat turun menjadi Rp237,91 miliar. Nilainya turun 1,24 persen yoy dari periode yang sama 2021 bernilai Rp240,9 miliar.
Sebelum berubah nama, perusahaan ini sempat dijatuhi sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU), namun setelah pemenuhan modal terpenuhi perusahaan kembali beroperasi.
Saat PKU dijatuhkan, OJK mencatat rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) perusahaan berada di bawah ketentuan. Tertcatat saat itu berdasarkan laporan keuangan perusahaan per September 2021, RBC Sarana Lindung Upaya hanya sebesar 79,75 persen atau jauh di bawah ketentuan minimum yang dipersyaratkan OJK sebesar 120 persen.