Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kecelakaan Saat Mudik Lebaran 2023, Cek Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja bagi Korban Luka Hingga Meninggal

Asuransi Jasa Raharja menanggung biaya berobat akibat kecelakaan hingga memberi santunan kepada korban yang meninggal.
Ilustrasi kecelakaan beruntun di jalan tol./Bisnis-Tim Jelajah Jawa-Bali 2019
Ilustrasi kecelakaan beruntun di jalan tol./Bisnis-Tim Jelajah Jawa-Bali 2019

Selanjutnya, kebutuhan dokumen klaim Jasa Raharja untuk korban kecelakaan butuh perawatan hingga meninggal:

  1. Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki: 
    • Laporan polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkarat (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya 
    • Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh rumah sakit 
    • Fotokopi KTP korban Surat Kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan
    • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke rumah sakit lain
  2. Untuk korban luka-luka hingga mengalami cacat:
    • Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
    • Fotokopi KTP korban.
    • Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap
  3. Untuk korban luka-luka kemudian meninggal dunia: 
    • Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya 
    • Surat Kematian dari rumah sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke rumah sakit 
    • Fotokopi KTP korban dan ahli waris
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah
    • Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah
    • Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuintansi obat-obatan
    • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke rumah sakit lain
  4. Untuk korban meninggal dunia di TKP:
    • Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
    • Surat Kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
    • Fotokopi KTP korban dan ahli waris
    • Fotokopi KK Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah
    • Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah
  5. Menunggu proses pencairan
Halaman
  1. 1
  2. 2
 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper