Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Tenggat Unit Syariah Perusahaan Penjaminan Spin Off Paling Lambat pada 2031

Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Penjaminan menargetkan spin off rampung paling lambat 2031.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, beberapa waktu lalu. Bisnis - Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, beberapa waktu lalu. Bisnis - Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar perusahaan penjaminan yang memiliki unit usaha syariah (UUS) wajib melakukan spin-off atau pemisahan UUS dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2031.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Penjaminan yang ditetapkan dan diundangkan pada 11 Juli 2023.

Dalam beleid anyar itu dijelaskan bahwa batas waktu yang dimaksud adalah batas waktu penyelesaian pelaksanaan atau merampungkan pemisahan UUS perusahaan penjaminan. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat (1).

Namun, terlebih dahulu, perusahaan juga wajib menyampaikan rencana spin-off untuk mengantongi restu dari regulator paling lambat 2028 mendatang.

“Perusahaan penjaminan yang memiliki UUS wajib menyampaikan rencana kerja pemisahan UUS kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan paling lambat 31 Desember 2028,” demikian yang dikutip dari beleid tersebut, Rabu (19/7/2023).

Lebih lanjut, perusahaan penjaminan yang memiliki UUS dan belum melakukan spin-off UUS sampai 2031, maka OJK berwenang melakukan pencabutan izin pembentukan UUS. Selanjutnya, perusahaan tersebut wajib menyelesaikan hak dan kewajiban kepada terjamin dan penerima jaminan.

OJK menilai pemisahan UUS perusahaan penjaminan dapat berpengaruh sangat signifikan terhadap struktur pasar dan perkembangan penjaminan syariah.

“Oleh karena itu, langkah persiapan yang dilakukan oleh perusahaan penjaminan perlu mendapat dukungan dari seluruh stakeholders agar implementasi UU PPSK mengenai kewajiban pemisahan UUS dapat memberikan nilai tambah bagi perkembangan industri penjaminan syariah di Tanah Air,” lanjutnya.

Di samping itu, regulator menerangkan bahwa pengaturan pemisahan UUS bagi perusahaan penjaminan juga diselaraskan dengan arah pengaturan yang bertujuan untuk mendorong konsolidasi pada industri penjaminan, yakni melalui peningkatan modal disetor bagi pendirian lembaga penjamin, peningkatan ekuitas minimum bagi lembaga penjamin, penguatan tata kelola dan manajemen risiko, penguatan ekosistem industri penjaminan, dan penerapan standar internasional.

Adapun, perusahaan penjaminan yang memiliki UUS dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK wajib melakukan pemisahan UUS, di antaranya nilai aset UUS telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai aset perusahaan penjaminan induknya.

Kemudian, diikuti dengan ekuitas minimum UUS yang telah mencapai paling sedikit sebesar Rp25 miliar untuk lingkup kabupaten atau kota, senilai Rp50 miliar untuk lingkup provinsi, serta Rp100 miliar untuk lingkup nasional.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper