Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat dan Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Gampang

BPJS ketenagakerjaan ternyata bisa dinonaktifkan dengan mudah. Berikut ini cara menonaktifkan BPJS ketenagakerjaan secara online dan offline.
Syarat dan Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Gampang/Twitter BPJS.
Syarat dan Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Gampang/Twitter BPJS.

Bisnis.com, JAKARTA - Setelah keluar dari pekerjaan, baik karena alasan di-PHK ataupun mengundurkan diri, seorang pekerja wajib mengetahui cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya agar status BPJS Ketenagakerjaan menjadi tidak aktif sehingga perusahaan tidak perlu meneruskan iuran kembali.  

Selain itu, apabila status kepesertaan sudah tidak aktif, maka saldo BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa diklaim. Lantas, bagaimana cara menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini. 

Syarat Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum mengetahui cara menonaktifkan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Anda harus memiliki beberapa persyaratan di bawah ini. 

  1. Sudah tidak bekerja
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi Akta
  4. Fotokopi KK
  5. Pas foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  6. Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online 

Apabila syarat tersebut sudah dipenuhi, maka Anda dapat menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan. Biasanya BPJS Ketenagakerjaan dinonaktifkan oleh perusahaan, tetapi bisa juga diurus secara mandiri. 

Kalau Anda ingin mengurusnya sendiri, ikutilah cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan sendiri di bawah ini. 

  • Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Sendiri

Anda bisa mengaktifkannya dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu, lakukan langkah-langkah berikut ini.

  • Sampaikan maksud tujuan kedatangan kepada petugas
  • Serahkan persyaratan, seperti KK, KTP, kartu peserta, dan paklaring
  • Setelah itu, tunggu petugas selesai menonaktifkan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda

Perlu Anda ketahui, apabila pekerja telah resign dari perusahaan dan melakukan pekerjaan di Luar Hubungan Kerja (LHK), maka status Anda sebagai Bukan Penerima Upah (BPU) dan Anda dapat segera beralih ke BPJS Mandiri. Dengan kata lain, Anda harus membayar iuran bulanannya sendiri, bukan lagi oleh perusahaan. Inilah cara pindah ke BPJS Mandiri.

  • Siapkan surat resign atau referensi kerja
  • Lengkapi syaratnya, seperti fotokopi KK, fotokopi KTP, fotokopi Akta, pas foto 3 x 4 2 lembar, dan kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
  • Lalu, Anda harus mengisi formulir penonaktifan dan peralihan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  • Lunasi tunggakan apabila ada
  • Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan via Online

Selain datang langsung ke kantor cabang, Anda bisa mengurusnya secara mandiri melalui aplikasi JMO. Berikut ini cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO.

  • Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
  • Kemudian, lakukan registrasi dengan menggunakan identitas kependudukan dan data BPJS Ketenagakerjaan yang dimiliki
  • Setelahnya, Anda bisa masuk ke aplikasi dan klik JHT
  • Jika muncul tanda centang artinya status masih aktif. Jika tidak, status kepesertaannya sudah tidak aktif

Untuk menonaktifkannya, Anda dapat berkoordinasi dengan perusahaan agar penonaktifan bisa dilakukan melalui website https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/  

SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan adalah website perusahaan untuk mengelola data perusahaan, tenaga kerja, upah, dan perhitungan iuran dengan akurat dan cepat. Adapun cara menonaktifkan BPJS ketenagakerjaan BPU secara online berikut ini. 

  • Masuk menggunakan ID dan kata sandi yang telah Anda miliki
  • Kemudian, pilih perusahaan
  • Cari nomor kartu BPJS atau nama pekerja yang ingin dinonaktifkan
  • Pilih ‘action’ dan pilih opsi ‘nonaktifkan pekerja’
  • Setelah itu, konfirmasi penonaktifan dan selesai

Berapa Lama BPJS Ketenagakerjaan Dinonaktifkan?

Biasanya status kepesertaan sudah nonaktif terhitung sejak 1 bulan dari pembayaran terakhir oleh perusahaan. Setelah status BPJS Ketenagakerjaan non aktif, peserta dapat mengajukan klaim BPJS. Untuk bisa melakukan pencairan klaim saldo BPJS bisa dilakukan setelah melewati masa tunggu tersebut. 

Demikian cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan via online maupun offline yang bisa Anda lakukan secara mandiri maupun dengan koordinasi ke perusahaan. 

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nuraini
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper