Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku Usaha Buka Suara soal Rencana Penerbitan POJK Asuransi Kredit

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) buka suara soal rencana penerbitan POJK tentang asuransi kredit.
Petugas beraktivitas di dekat logo-logo asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Selasa (23/8/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Petugas beraktivitas di dekat logo-logo asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Selasa (23/8/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) merespons rencana regulator yang tengah menggodok Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait asuransi kredit. Keberadaan POJK ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK).

Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko, GCG AAJI Fauzi Arfan mengatakan bahwa saat ini OJK tengah mempersiapkan POJK khusus untuk mengatur asuransi kredit.

Berdasarkan informasi yang asosiasi terima, Fauzi mengungkap akan adanya perlakuan yang setara (equil treatment) antara perbankan dengan asuransi jiwa. Di dalam aturan tersebut, perbankan ikut menanggung sedikit risiko dari asuransi kredit. Pasalnya sejauh ini, Fauzi melihat industri asuransi yang menanggung risiko asuransi kredit.

“Kalau yang saat ini terjadi, memang terlihat posisi asuransi kurang begitu terlalu diuntungkan, seolah-olah semua harus ditanggung asuransi. Sementara perbankan seolah tidak menanggung risiko apapun. Ini yang kelihatannya sedang akan disentuh oleh regulator,” kata Fauzi dalam acara Webinar Insurance Outlook 2024, dikutip pada Rabu (8/11/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan peran asosiasi dalam pengembangan POJK asuransi kredit sangat dibutuhkan untuk membangun database. Hal ini dilakukan agar perusahaan asuransi, baik asuransi jiwa maupun asuransi umum, melakukan risk assessment dengan baik.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan regulator akan mengeluarkan POJK mengenai asuransi kredit sebagai pengganti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124/PMK.010/2008 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship.

Nantinya, beberapa pokok peraturan yang akan diatur dalam POJK asuransi kredit salah satunya adalah adanya pembagian risiko (risk sharing) dari bank dan perusahaan asuransi.

“Di mana, bank menanggung risiko tidak 100% dialihkan kepada asuransi, tapi hanya 75%. Artinya, bank masih tetap bertanggung jawab terhadap 25%,” kata Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Oktober 2023 secara virtual, Senin (30/10/2023).

Selain pembagian risiko, OJK juga memasukkan penerapan subrogasi yang lebih baik ke dalam POJK asuransi kredit. Diikuti dengan biaya akuisisi yang kini dibatasi hanya maksimum 10% dari sebelumnya 20%.

“Kemudian, jangka waktu pertanggungan juga kami batasi hanya 5 tahun. Meski kredit yang di pertanggungan jangka waktunya lebih dari 5 tahun, tapi jangka waktu yang ditanggung oleh perusahaan asuransi maksimum 5 tahun,” sambungnya.

Ogi menuturkan untuk asuransi umum tidak diperkenankan memberikan pertanggungan terhadap asuransi jiwa. Dengan demikian, asuransi jiwa hanya dilakukan oleh perusahaan asuransi jiwa.

POJK asuransi kredit juga mengatur klaim yang diajukan bank kepada perusahaan asuransi merupakan klaim yang benar-benar sudah dalam kategori macet.

“Jadi kalau masih dalam NPL, itu belum bisa diklaim, kondisinya harus dalam keadaan macet,” jelasnya.

Ogi menambahkan perusahaan asuransi juga dapat memiliki akses data-data terkait dengan kredit maupun debitur yang diasuransikan ke perusahaan asuransi.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara juga menjelaskan finalisasi atas penyempurnaan regulasi asuransi kredit untuk mendorong perbaikan dalam pengelolaan produk asuransi pada lini usaha asuransi kredit.

“Penguatan pengaturan terkait penyelenggaraan asuransi kredit bertujuan untuk mendorong agar penetapan tarif premi, penerapan praktik underwriting, dan pembentukan cadangan teknis yang memadai, berjalan secara prudent dengan didukung dengan data profil risiko yang lengkap dan kredibel,” ungkapnya.

Mirza merincikan untuk meningkatkan mitigasi risiko terhadap portofolio bisnis dari lini usaha asuransi kredit, beberapa substansi yang akan diatur ke depan di antaranya penetapan lingkup risiko yang ditanggung oleh produk asuransi kredit dan kewajiban sharing of risk dengan kreditur.

Serta, akses data perusahaan asuransi terhadap data debitur dan penggunaan tarif premi asuransi yang sesuai dengan tingkat risiko non-performing loan (NPL) atau non-performing financing (NPF).

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper