Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Deretan Regulasi Bank dari OJK Terbit pada 2023, Ini Bocoran 2024

Simak deretan regulasi bank yang diterbitkan OJK pada 2023 dan bocoran 2024.
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis sederet regulasi baru kepada sektor perbankan pada 2023. OJK pun tengah ancang-ancang menerbitkan sederet regulasi anyar bagi bank pada 2024.

Teranyar, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 21 tahun 2023 tentang Layanan Digital Oleh Bank Umum dan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 24/SEOJK.03/2023 tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum pada akhir 2023.

OJK menerbitkan aturan tersebut dengan tujuan meningkatkan kualitas pelaksanaan transformasi digital sektor perbankan seiring perubahan perilaku ekonomi masyarakat yang semakin ke arah daring atau online.

“Salah satu poin penting dari POJK Layanan Digital adalah untuk memberikan level of playing field yang sama kepada industri perbankan dalam pengembangan layanan digital,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis, Jumat (29/12/2023)

Sebelumnya, pada Juli 2023 OJK menerbitkan POJK Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Unit Usaha Syariah. Regulasi itu terbit sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 68 mengenai ketentuan pemisahan unit usaha syariah (UUS), konsolidasi, dan sanksi.

Terdapat sejumlah ketentuan bagi bank yang akan menjalankan pemisahan atau spin off UUS menjadi bank umum syariah (BUS), misalnya, bank yang memiliki UUS dengan share asset lebih dari 50 persen dan/atau total aset UUS mencapai lebih dari Rp50 triliun wajib untuk melakukan spin off.

Kemudian, OJK menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum pada 14 September 2023. Di antara ketentuan dalam POJK itu adalah otoritas mengatur mengenai tebaran dividen emiten perbankan.

OJK juga mengatur batasan porsi kepemilikan saham milik direksi bank untuk menjaga independensi pengurus perbankan. Selain itu, POJK itu diterbitkan guna mengantisipasi agar pengurus bank tidak asal diutak-atik oleh pemegang saham.

Selain POJK, OJK juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 10/SEOJK.03/2023 tentang Produk Bank Perkreditan Rakyat Syariah.

Selanjutnya, ada Surat Edaran Nomor 11/SEOJK.03/2023 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Perkreditan Rakyat Syariah.

Halaman
  1. 1
  2. 2
 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper