Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mobil Xpander Tabrak Porsche dan Showroom, Perluasan Asuransi Mobil Tanggung Kerugian?

Peristiwa mobil Xpander tabrak Porsche dan showroom di Pantai Indah Kapuk (PIK) menarik diskusi, apakah asuransi mobil yang diperluas dapat mengganti kerugian?
Mitsubishi Xpander menabrak showroom mobil mewah di kawasan PIK 2/Istimewa
Mitsubishi Xpander menabrak showroom mobil mewah di kawasan PIK 2/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Mobil Xpander yang tabrak Porsche parkir dalam showroom di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara menjadi viral di media sosial. Porsche yang ditabrak itu tersebut ditaksir harganya mencapai Rp9 miliar. 

Dari video yang beredar di media sosial, mobil Xpander awalnya menabrak salah satu showroom di PIK. Akibatnya panel besi kaca depan showroom tumbang dan pecah lalu merusak kap Porsche. 

Kejadian tersebut pun menyita banyak perhatian dan salah satu pernyataan yang terlintas adalah apakah sang pemilik mobil Xpander, bisa mengajukan klaim asuransi untuk showroom maupun mobil Porsche yang rusak? 

Laurentius Iwan Pranoto selaku Head of PR, Marcomm, and Event PT Asuransi Astra Buana (Asuransi Astra) turut menjawab pertanyaan tersebut. Menurunya sesuai dengan yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 2 Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga, kejadian mobil menabrak showroom mobil mewah tersebut dapat dicover dan ditanggung pihak asuransi apabila mobil yang menyebabkan kerugian memiliki perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak Ketiga). 

“Perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pihak ketiga yang disertai dengan adanya tuntutan berupa kerusakan harta benda, yaitu dalam kasus ini, kerusakan pada area showroom dan mobil mewah yang terkena dampak kerugian,” tutur Iwan dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (15/3/2024).

Selain itu, klaim asuransi juga bisa menanggung penggantian biaya pengobatan yang dibayarkan untuk pihak ketiga. Serta adanya santunan atas cedera badan dan/atau menyebabkan kematian pada pihak ketiga, dengan syarat sesuai dengan manfaat maksimum yang diambil dalam batas limit perluasan jaminan TJH pihak ketiga dan tercantum pada polis. 

Meski asuransi mobil yang diperluas dengan TJH pihak ketiga dapat menanggung kerugian, Iwan menambahkan sebelum melanjutkan proses klaim dan proses Jaminan TJH pihak ketiga, ada beberapa hal yang perlu dipastikan kembali antara lain jaminan asuransi yang dipegang tertanggung, memiliki perluasan jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.

Kemudian limit maksimum penggantian tuntutan manfaat TJH pihak ketiga sesuai yang dipilih dan tercantum pada polis. 

“Lalu harus ada tuntutan dari pihak ketiga dan yang mengalami kerugian bukan merupakan pihak yang berkaitan dengan tertanggung seperti suami atau istri, anak/ahli waris, orang tua atau saudara sekandung, orang tua dan lainnya,” tutur Iwan. 

Kemudian harus dipastikan pula bahwa penyebab kejadian merupakan risiko yang dijamin pada polis dan bukan merupakan pengecualian polis seperti yang tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3 mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. 

Beberapa pengecualian di antaranya kejadian disebabkan oleh tindakan sengaja tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang yang bekerja pada dan/atau orang suruhan tertanggung. Kemudian pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya. 

Klaim juga tidak dapat dibayarkan apabila pada saat kejadian pengemudi di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau bahan lain yang membahayakan. 

“Maka dari itu, penting untuk meninjau kembali kembali polis yang dimiliki secara teliti guna memastikan jenis perlindungan hingga perluasan jaminan sesuai yang dibutuhkan,” ungkap Iwan. 

Lebih lanjut, Iwan juga menjelaskan ada dua jenis pertanggungan dalam asuransi kendaraan yakni comprehensive yang memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan, dan Total Loss Only (TLO) di mana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75% harga pertanggungannya. 

“Kemudian perluasan jaminan juga perlu dilakukan sesuai dengan kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan hingga pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman lebih baik lagi,” ungkapnya.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper