Bisnis.com, JAKARTA— Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 memastikan pihaknya telah melakukan perubahan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) melalui persetujuan Rapat Umum Anggota (RUA). Adapun RUA Luar Biasa telah digelar pada 26 April 2023 yang salah satu agendanya keputusan perubahan RKP.
Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912 Hery Darmawansyah mengatakan perusahaan tersebut selanjutnya akan disampaikan.
“Perubahan RPK sesuai RUA Luar Biasa telah disetujui dan selanjutkan akan disampaikan untuk mendapatkan persetujuan OJK, “ kata Hery kepada Bisnis, Senin (29/4/2024).
Namun demikian, Heru tidak merinci kapan perubahan RPK tersebut akan diajukan ke OJK. Dia mengatakan yang pasti pihaknya akan segera menyerahkan revisi RPK setelah aktenya selesai.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta revisi RPK yang diserahkan pada Maret 2024 untuk direvisi kembali serta mendapatkan persetujuan dari RUA sebelum OJK memberikan keputusan tidak keberatan terhadap revisi RPK tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan ada beberapa poin yang telah diubah oleh AJB Bumiputera kala itu.
Baca Juga
Pertama, terkait dengan bagaimana meningkatkan efisiensi perusahaan melalui rasionalisasi Sumber Daya Manusia (SDM) dan restrukturisasi organisasi pemasaran.
“Kemudian, mengoptimalkan aset AJBB termasuk pelepasan aset terutama untuk penyelesaian klaim termasuk aset-aset yang kecil yang mudah dijual,” kata Ogi dalam Konferensi Pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Maret 2024, Selasa (2/4/2024).
Ogi menyampaikan AJB Bumiputera dalam revisi RPK-nya juga menyampaikan bagaimana cara meningkatkan premi asuransi perusahaan dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian. AJB Bumiputera juga menyampaikan komitmen dari rapat umum anggota (RUA), direksi, dewan komisaris, pegawai level kepala cabang, serta kepala divisi untuk menerima tindakan sanksi apabila RPK tidak tercapai.
Ke depan, Ogi juga memastikan pihaknya akan akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi RPK AJB Bumiputera tersebut. Dia menyebut apabila RPK tidak dapat dieksekusi, OJK akan melakukan langkah lebih lanjut termasuk melakukan penilaian kembali pihak utama atau PKPU kepada direksi, dewan komisaris dan RUA.