Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah bank digital diketahui menawarkan suku bunga tinggi hingga 9% per tahun untuk menarik nasabah. Sampai kapan bank digital menawarkan bunga tinggi?
Sebagai mana diketahui, bunga tinggi yang ditawarkan oleh bank digital berada di atas tingkat bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Untuk bank umum, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan sebesar 4,25%, sedangkan untuk BPR sebesar 6,75%. Jika nasabah mendapatkan bunga di atas tingkat penjaminan, maka simpanan tersebut tidak dijamin oleh LPS.
Bank digital milik Sea Group PT Bank Seabank Indonesia misalnya menawarkan produk deposito dengan suku bunga mencapai 6% per tahun. PT Bank Neo Commerce Tbk. (BBYB) atau BNC menawarkan bunga deposito tembus 8% per tahun.
Sementara, PT Krom Bank Indonesia Tbk. (BBSI) menawarkan produk simpanan dengan suku bunga tinggi hingga 8,75% per tahun. Bahkan, PT Bank Amar Indonesia Tbk. (AMAR) menawarkan produk simpanan dengan suku bunga tinggi mencapai 9% per tahun.
Menanggapi fenomena tersebut, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan pada tahun ini, tren bunga tinggi bank digital masih akan terjadi, bahkan kondisi ini berlangsung hingga tiga tahun ke depan.
Baca Juga
“Apalagi, tren perebutan dana di pasar makin ketat karena bank juga harus bersaing dengan surat utang pemerintah yang bunganya tinggi,” ujarnya kepada Bisnis pada beberapa waktu lalu.
Meskipun menawarkan bunga tinggi, Presiden Direktur SeaBank Indonesia Sasmaya Tuhuleley sebelumnya menyampaikan nasabah memiliki pertimbangan lain dalam menyimpan dana di bank digital.
"Mereka [nasabah] lebih mementingkan free transfer, bunga tidak begitu memperhatikan. Tapi kalau free transfer kena ya itu berdampak," katanya.
Presiden Direktur Krom Bank Indonesia Anton Hermawan mengatakan bank telah memberikan bunga simpanan tinggi untuk menarik minat nasabah.
“Untuk tetap bisa mengakuisisi pengguna, Krom [melakukan] diferensiasi produk dan layanan, Krom Bank menawarkan produk dan layanan yang berbeda dengan bank tradisional, seperti bunga tinggi, fitur fleksibel, dan edukasi keuangan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan berkaitan dengan dana yang tidak dijamin LPS, OJK senantiasa mendorong penerapan pelindungan nasabah.
"Dalam hal transparansi, OJK mendorong perbankan untuk memberikan informasi yang jelas dan lengkap tentang produk mereka, termasuk apakah suatu produk dijamin oleh LPS atau tidak," kata Dian dalam jawaban tertulis beberapa waktu lalu.
Kemudian, OJK mendorong edukasi konsumen. OJK menekankan pentingnya edukasi keuangan bagi nasabah agar calon nasabah dapat membuat keputusan yang informasi tentang produk keuangan yang mereka gunakan.
Lalu, terkait pengawasan dan regulasi, OJK memperketat regulasi dan pengawasan terhadap bank untuk memastikan mereka mematuhi standar keamanan, keadilan, dan transparansi dalam menawarkan produk dan layanan digital.
Selain itu, dalam hal perlindungan data, OJK memastikan bahwa bank mengimplementasikan praktik perlindungan data pribadi nasabah dan transaksi keuangan sesuai standar yang berlaku.