Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jasindo Respons Positif Rencana Asuransi Wajib TPL, Ini Alasannya

Asuransi Jasindo menyambut baik rencana implementasi asuransi wajib tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga TPL bagi pemilik kendaraan.
Karyawati melayani nasabah di kantor PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo) di Jakarta, Senin (22/8/2022). Bisnis/Suselo Jati
Karyawati melayani nasabah di kantor PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo) di Jakarta, Senin (22/8/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo menyambut baik rencana implementasi asuransi wajib tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga atau third party liability (TPL) bagi pemilik kendaraan pada 2025.

Direktur Pengembagan Bisis Jasindo, Diwe Novara menilai asuransi TPL dapat memberikan manfaat bagi masyarakat pemilik kendaraan sekaligus bagi industri asuransi dalam negeri.

"Tentunya ini sangat bagus karena dapat mengurangi beban finansial bagi individu yang mengalami kerugian saat berkendara," kata Diwe kepada Bisnis, Kamis (18/07/2024).

Menurutnya, implementasi asuransi wajib itu juga dapat membantu pengembangan sektor perasuransian nasional. 

Sebagai catatan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan tingkat penetrasi asuransi di Indonesia pada 2022 hanya 2,27%. Pada saat yang sama, tingkat densitas asuransi masih berada pada level yang belum optimal yakni mencapai Rp1,9 juta per penduduk.  

Padahal, OJK dalam Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023–2027 menargetkan penetrasi asuransi mencapai 3,2% dengan tingkat densitas berada pada level Rp2,4 juta per penduduk.

"Pada sisi bisnis asuransi, kami berharap dengan adanya aturan ini dapat mendukung pertumbuhan industri dan mampu mengenalkan manfaat asuransi secara lebih luas," kata Diwe.

Adapun, Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan. Program itu mencakup asuransi kendaraan dengan perluasan tanggung jawab hukum pihak ketiga alias TPL.

Sementara itu, proteksi TPL saat ini masih opsional. Namun, pemerintah tengah menyiapkan peraturan yang akan menjadi payung hukum wajib asuransi TPL. 

UU P2SK mengamanatkan, peraturan pelaksanaan harus ditetapkan paling lama dua tahun sejak UU itu diundangkan. Dengan demikian program asuransi wajib tersebut akan berlaku mulai 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper