Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setelah 16 Tahun, LPS Masih Berburu Aset Sitaan Bank Century di Luar Negeri

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memenangkan gugatan di Supreme Court of Mauritius atau Pengadilan Mauritius terkait Bank Century.
Karyawati beraktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati beraktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P

 

Kemudian pada 2008 Bank Century dilaporkan mengalami masalah likuiditas sehingga manajemen Bank Century kala itu mengajukan permintaan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) senilai Rp1 triliun dari Bank Indonesia (BI).

Saat itu, BI mengambil keputusan menempatkan Bank Century dalam status dalam pengawasan khusus. Selanjutnya, Komite Stabilitasi Sektor Keuangan (KSSK) yang diketuai Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan pemerintah, melalui LPS mengambil alih kepemilikan Bank Century, yang kemudian pada 2009 berganti nama menjadi Bank Mutiara.

Pada Desember 2011, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis Laporan Pemeriksaan Investigasi Lanjutan atas kasus Bank Century. Ditemukan, bahwa Penyertaan Modal Sementara (PMS) dari LPS yang telah digunakan Bank Century sampai 10 Agustus 2009 nilainya mencapai Rp6,7 triliun. Pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan dari hasil pemeriksaan investigasi tahap I.

Dalam hasil pemeriksaan investigasi tahap I oleh BPK terungkap bahwa BI tidak tegas dalam melaksanakan pengawasan atas Bank Century sehingga permasalahan yang dihadapi Bank Century sejak merger tahun 2004 tidak terselesaikan sehingga pada akhirnya ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik dan diselamatkan oleh LPS pada tanggal 21 November 2008.

Temuan lainnya, pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek kepada Bank Century dilakukan oleh BI dengan cara mengubah ketentuan dan pelaksanaan pemberiannya yang tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, proses penanganan Bank Century oleh LPS tidak didukung perhitungan perkiraan biaya penanganan, tidak dibahasnya penambahan PMS secara lengkap dengan Komite Koordinasi.

Diungkapkan juga bahwa perubahan Peraturan LPS patut diduga agar Bank Century dapat memperoleh tambahan PMS untuk kebutuhan likuiditas, dan adanya penyaluran PMS kepada Bank Century yang sejak 18 Desember 2008 tidak memiliki dasar hukum.

Aliran PMS sebesar Rp6,7 triliun kepada Bank Century tersebut kemudian didetailkan dalam Laporan Pemeriksaan Investigasi Lanjutan BPK. Pertama, dana PMS tersebut digunakan untuk penunasan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) BI dan bunganya sebesar Rp706,21 miliar.

Kemudian untuk pengembalian Dana Pihak Ketiga (DPK) BUMN/BUMD/Yayasan sebesar Rp524,34 miliar, pembayaran DPK terafiliasi Rp80,70 miliar, pembayaran DPK tidak terafiliasi Rp2.869,20 miliar.

Selanjutnya untuk pembayaran lain-lain sebesar Rp27,48 miliar, penempatan di BI sebesar Rp1.561,01 miliar, Surat Utang Negara (SUN) sebesar Rp631,97 miliar, kas di Bank Century sebesar Rp80,05 miliar, dan untuk penempatan antar Bank senilai Rp281,40 miliar.

Sehingga, total penggunaan dana PMS oleh Bank Century mencapai Rp6,76 triliun.

 

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper