Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendapat tugas baru untuk menjamin polis asuransi di Tanah Air mulai 2028.
Pakar asuransi menjelaskan tugas LPS tersebut akan berbeda dengan peran reasuransi yang juga menjamin risiko asuransi.
Pengamat Asuransi sekaligus Praktisi Manajemen Risiko dan Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahyudin Rahman menjelaskan reasuransi ini masih dalam ruang lingkup operasional perusahaan asuransi.
Wahyudin mencontohkan seperti program treaty, di mana perusahaan asuransi langsung dapat membayarkan, dan jika program reasuransi meminta recovery dari reasuransi sepanjang belum dicabut izin usahanya.
"Sedangkan, LPS menjalankan kewajiban dan wewenangya setelah perusahaan asuransi dicabut izinnya oleh OJK. Misalnya ada klaim yang sudah settle namun belum dibayar dan keburu izin usaha dicabut. Nah, di sini peran LPS untuk membayar maksimal sesuai limit yang ditentukan, atau nantinya LPS dapat menagih sisa recovery dari reasuransi, jika ada," kata Wahyudin kepada Bisnis, Jumat (2/8/2024).
Dihubungi terpisah, pengamat Asuransi Abitani Taim menjelaskan penjaminan LPS bertujuan melindungi pemegang polis dari risiko kegagalan perusahaan asuransi membayar klaim.
Baca Juga
Sementara reasuransi adalah upaya perusahaan mengelola risiko yang ditanggung agar sesuai dengan kapasitas perusahaannya.
"Jadi tidak ada hubungan langsung antara penjamin polis dan bisnis reasuransi," kata Abitani.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya di 2024 ini akan menyusun peraturan pelaksanaan dalam menjalankan program penjaminan polis (PPP) ini.
Dia menargetkan peraturan ini akan keluar 1 Januari 2025. LPS juga tengah menyiapkan SDM untuk mengemban tugas barunya tersebut.
"Nanti setahun sebelum perlaksananya, di tahun 2027 kita akan mulai lihat ke perusahaan asuransi, kita akan sample test apakah betul-betul list yang diberikan kami betul-betul bisa memasuki standar yang ditapkan oleh LPS," kata Purbaya saat ditemui usai konferensi pers di Rumarasa Nusantara, Jakarta, Rabu (31/07/2024).
Nantinya, LPS akan menentukan persyaratan asuransi yang bisa dijamin LPS, kemudian daftar asuransi tersebut akan disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bila tak memenuhi persyaratan, perusahaan asuransi akan dites ulang oleh LPS.