Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tanggapi Putusan MA soal Pinjol, OJK Siapkan Aturan Baru

OJK melakukan sejumlah hal untuk menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pinjaman online (pinjol).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman memberikan pemaparan saat wawancara dengan Bisnis Indonesia di Jakarta, Jumat (15/12/2023)./Bisnis - Eusebio Chrysnamurti.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman memberikan pemaparan saat wawancara dengan Bisnis Indonesia di Jakarta, Jumat (15/12/2023)./Bisnis - Eusebio Chrysnamurti.

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sejumlah langkah menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pinjaman online (pinjol).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati putusan Mahkamah yang di antaranya meminta penguatan hukum mengenai pinjol.

“Atas hal tersebut OJK telah dan terus melakukan upaya penguatan P2P lending dengan menerbitkan roadmap LPBBTI [layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi] 2023-2028,” katanya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) secara virtual, Senin (5/8/2024).

Lebih lanjut, pihaknya juga melakukan penyempurnaan ketentuan P2P lending melalui penguatan kelembagaan, manajemen risiko, serta tata kelola dan perlindungan konsumen. Upaya ini, menurut Agusman, juga mencakup penguatan dukungan terhadap sektor produktif dan UMKM.

Kemudian, dia menyebut bahwa OJK sedang menyusun rancangan pengaturan mengenai penerapan manajemen risiko bagi industri PVML.

Penyusunan beleid tersebut merupakan amanat dari Undang-undang (UU) No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Hal itu dilakukan sebagai penyempurnaan pengaturan POJK yang berlaku tentang penerapan manajemen risiko bagi lembaga jasa keuangan non-bank yang telah berlaku selama ini,” pungkas Agusman.

Berdasarkan catatan Bisnis, MA mengabulkan gugatan yang diajukan oleh 19 warga melalui citizen lawsuit terkait dengan pinjaman online pada 24 April 2024. 

Dalam keputusan tersebut, MA meminta Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) untuk membuat peraturan yang menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga dituntut untuk melakukan kerja sama dengan perusahaan layanan distribusi aplikasi digital untuk membuat regulasi yang memastikan izin pendaftaran sebagai syarat bagi aplikasi peer-to-peer (P2P) lending atau pinjol dapat beroperasi di Indonesia. 

Lebih lanjut, MA juga memerintahkan Menkominfo untuk membuat sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni terhadap seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat dalam praktik penyelenggaraan bisnis pinjaman online. 

“Memerintahkan tergugat IV [Menkominfo] untuk melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi dalam praktik pinjam-meminjam dalam aplikasi aplikasi P2P lending atau pinjaman online,” imbuh MA dalam putusannya.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper