Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah bank digital saat ini masih menawarkan suku bunga tinggi kepada nasabah. Bahkan, salah satunya memberikan bunga hingga 9% per tahun untuk produk simpanan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan suku bunga simpanan tinggi merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh bank, tidak hanya terbatas pada bank-bank digital untuk menarik dana masyarakat atau menjaring lebih banyak nasabah.
"Secara umum, strategi tingkat suku bunga telah melalui pertimbangan yang hati-hati, di mana hal tersebut ditetapkan dengan memperhatiakan kebutuhan manajemen likuiditas bank," ujarnya dalam jawaban tertulis kepada wartawan pada Sabtu (14/9/2024).
Dian menyebutkan terdapat beberapa faktor yang menjadi pertimbangan bank dalam memberikan suku bunga deposito atau simpanannya, antara lain kondisi ekonomi, baik global maupun nasional.
Kemudian, tingkat persaingan antar-bank, suku bunga acuan, risk premium, dan lainnya. "Tingkat suku bunga simpanan yang ditetapkan selalu dilakukan monitoring dan update secara berkala oleh bank," kata Dian.
Dia menambahkan, bank tentu akan melakukan penyesuaian strategi yang paling tepat dengan tujuan bisnis utama bank, segmen utama nasabah yang dilayani (base customer), serta pengembangan produk, termasuk produk yang dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga/nonbank.
Baca Juga
Berdasarkan pada pertimbangan di atas, lanjutnya, kenaikan tingkat suku bunga di beberapa bank digital tersebut tidak dapat disimpulkan sebagai suatu tren. "Hal ini merupakan salah satu strategi dalam menghadapi persaingan bisnis di industri perbankan untuk menarik nasabah," jelas Dian.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan alasan sejumlah bank menawarkan suku bunga tinggi di atas bunga penjaminan LPS karena berkaitan dengan persaingan.
Selain itu, alasan penerapan suku bunga simpanan bank digital tinggi adalah karena tujuan penghimpunan dana untuk menopang ekspansi kredit yang lebih masif.
LPS pun tidak melarang pemberian suku bunga simpanan tinggi, meski di atas suku bunga tingkat penjaminan. Namun, LPS meminta bank untuk transparan.
"Kami minta memberikan informasi ke masyarakat, ini agar fair. Saat memberikan bunga simpanan lebih tinggi harus transparan ke masyarakat," ujarnya dalam rapat kerja LPS dengan Komisi XI DPR RI pada beberapa waktu lalu.
LPS meminta perbankan harus memberikan pengumuman terkait program penjaminan simpanan LPS, termasuk tingkat bunga yang bisa dijamin LPS.
Adapun, saat ini terdapat deretan bank digital yang menawarkan bunga simpanan, seperti deposito tinggi. Salah satu bank digital yakni PT Bank Seabank Indonesia misalnya menawarkan produk deposito dengan suku bunga mencapai 6% per tahun. PT Bank Neo Commerce Tbk. (BBYB) atau BNC juga menawarkan bunga deposito tinggi tembus 8% per tahun.
PT Krom Bank Indonesia Tbk. (BBSI) menawarkan produk simpanan dengan suku bunga tinggi hingga 8,75% per tahun. Bahkan, PT Bank Amar Indonesia Tbk. (AMAR) menawarkan produk simpanan dengan suku bunga tinggi mencapai 9% per tahun.
Suku bunga simpanan bank-bank digital itu pun berada di atas tingkat bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Terbaru, LPS telah menetapkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah pada bank umum 4,25%.