Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AJB Bumiputera Bayar Klaim Rp319,53 Miliar, Target Rp2,8 Triliun pada Akhir Tahun

AJB Bumiputera telah membayar klaim Rp319,53 miliar pada akhir Agustus 2024, sedangkan target pada akhir tahun Rp2,8 triliun.
Karyawan beraktivitas di kantor cabang asuransi Bumi Putera di Jakarta. Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan beraktivitas di kantor cabang asuransi Bumi Putera di Jakarta. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera belum mencapai target-target yang ditetapkan dalam rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan yang telah dinyatakan tidak keberatan oleh OJK pada Juli 2024. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan ada empat inisiatif strategis terkait dengan RPK perusahaan. Pertama, rencana pembayaran outstanding klaim, di mana sampai dengan akhir Agustus 2024, telah dibayarkan Rp319,53 miliar. 

“Namun, kalau di RPK-nya itu sampai dengan akhir tahun Rp2,8 triliun,” kata Ogi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2024, pada Selasa (1/9/2024). 

Kedua, konversi dari aset tetap menjadi aset produktif finansial, OJK menyebut baru mencapai Rp181 miliar dari yang direncanakan. Ketiga, meskipun AJB Bumiputera sudah menjual premi baru, dengan pertanggungan mencapai Rp285,3 miliar premi yang diterimanya, tetapi targetnya belum mencapai target yang ditetapkan. 

Ogi melanjutkan, keempat AJB Bumiputera dalam rencana reorganisasi dan rasionalisasi dari Sumber Daya Manusia (SDM) sudah berjalan, tetapi belum sesuai dengan harapan yang dicantumkan RPK. “Jadi, masih dalam tahap penyiapan perangkat kebijakan peraturan,” imbuh Ogi. 

Ogi menekankan regulator meminta AJB Bumiputera untuk mengambil langkah-langkah ekstra untuk mencapai target dan komitmen mengambil tindakan sesuai dengan RPK yang telah disiapkan.

Terakhir, Ogi juga menyinggung soal penyelesaian hak karyawan AJB Bumiputera supaya dilakukan sesuai dengan ketentuan di bidang ketenagakerjaan.

Dia memastikan OJK akan memantau penyelesaian tersebut dengan mengacu pada skema penyehatan keuangan secara menyeluruh, sebagaimana tercantum dalam revisi RPK AJB Bumiputera yang telah mendapatkan pernyataan tidak keberatan. 

“OJK menilai bahwa keberhasilan penyehatan daripada AJB Bumiputera ini sangat bergantung pada organ manajemen dan seluruh karyawan AJB Bumiputera terutama dalam menjalankan rencana penyehatan keuangan yang telah mendapatkan pernyataan tidak keberatan OJK,” tandas Ogi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper