Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Kukuhkan Komite Pengembangan Keuangan Syariah, Ini Struktur Pengurusnya

Berikut struktur Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) yang diresmikan OJK pada hari ini, Selasa (8/7/2025).
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. / Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. / Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengukuhkan pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) pada hari ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut bahwa pembentukan KPKS merupakan amanat dari Undang-undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK).

“Pembentukan KPKS diharapkan berkontribusi signifikan dalam akselerasi pengembangan keuangan syariah nasional,” katanya dalam acara pengukuhan secara virtual, Selasa (8/7/2025).

Menurutnya, KPKS akan menjalankan berbagai tugas antara lain memberikan rekomendasi pengembangan keuangan syariah, urun pendapat dalam tahap penyusunan kebijakan, hingga menjembatani koordinasi antara OJK dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). 

Dian melanjutkan, KPPS diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi proses pengambilan keputusan dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah.

Percepatan penyusunan regulasi terkait kegiatan usaha atau produk dan jasa syariah juga diharapkan dapat terwujud, seiring dukungan integrasi kebijakan OJK dalam pengembangan dan penguatan keuangan berbasis nilai Islam tersebut.

Dia lantas berujar bahwa pembentukan komite ini telah melalui proses yang cukup panjang dan melibatkan pelbagai pemangku kepentingan.

Struktur organisasi KPKS terdiri dari anggota internal OJK dan anggota eksternal yang dipilih berdasarkan rekam jejak di bidang keuangan syariah. Dian selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK didapuk untuk menjadi ketua KPKS.

“Kompetensi ini mencerminkan sinergi antara perspektif bisnis dan keuangan dan prinsip syariah,” jelasnya.

Berikut struktur organisasi Komite Pengembangan Keuangan Syariah per Juli 2025:

  • Ketua KPKS: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK: Dian Ediana Rae
  • Wakil Ketua KPKS: Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah: Defri Andri

Anggota Internal OJK

  • Kepala Departemen Perbankan Syariah: Deden Firman Hendarsyah
  • Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan SJK Terintegrasi: Henry Rialdi
  • Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal: Eddy Manindo Harahap
  • Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun: Retno Wulandari
  • Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya: Ahmad Nasrullah
  • Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto: Djoko Kurnijanto
  • Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi: Mohammad Ismail Riyadi

Anggota Eksternal OJK

  • Anwar Abbas (Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia atau MUI)
  • Hasanudin (Dewan Pengawas Syariah di PT Bank Syariah Indonesia Tbk. atau BSI, PT Bank Danamon Tbk., PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), dan PT Toyota Astra Financial Services)
  • Dian Masyita (Anggota Komite Pengembangan Keuangan Syariah atau KPKS, Profesor Ekonomi Syariah Uniersitas Padjadjaran, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Internasional Indonesia)
  • Mohammad Mahbubi Ali (Pakar keuangan syariah Bank Sentral Brunei Darussalam, Asisten Profesor International Islamic University of Malaysia)
  • M. Gunawan Yasni (Ekonom dan praktisi keuangan syariah)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper