Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Porsi Kredit Produktif Multifinance Mei 2025 Masuk Rentang Target Roadmap

Porsi pembiayaan multifinance ke sektor produktif mencapai 46,47% per Mei 2025.
Kredit kendaraan bermotor atau kredit mobil/Image by xb100 on Freepik
Kredit kendaraan bermotor atau kredit mobil/Image by xb100 on Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Piutang pembiayaan multifinance per Mei 2025 tercatat tumbuh 2,83% year on year (YoY) menjadi Rp504,58 triliun.

Kepala Ekesekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan dalam periode tersebut porsi pembiayaan multifinance ke sektor produktif mencapai 46,47%.

"Jadi, sudah masuk ke dalam rentang target yang direncanakan sesuai peta jalan sebesar 46% sampai 48%," kata Agusman, dikutip Rabu (9/7/2025).

Sebagaimana diketahui, dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028 OJK menargetkan pada fase I (2024-2025), pangsa pembiayaan sektor produktif mencapai 44% sampai 45%.

Kemudian pada fase II (2026-2027) pangsa pembiayaan sektor produktif ditargetkan mencapai 46% sampai 48%. Dan terakhir pada fase III (2028) pangsa pembiayaan sektor produktif ditargetkan mencapai 49% sampai 51%.

Agusman mengatakan untuk mendorong pembiayaan sektor produktif multifinance, OJK telah membuat regulasi yang memberikan relaksasi batas maksimum pembiayaan modal usaha.

"Untuk mendorong ke sektor produktif, OJK telah terbiktkan POJK 46/2024 antara lain mengenai relaksasi peningkatan batas maksimum pembiayana fasilitas modal usaha dan memberikan kemudahan pembiayaan fasilitas modal usaha dengan batas modal tertentu tanpa agunan," jelasnya.

Dalam Pasal 17 POJK 46/2024 mengatur bahwa nilai pembiayaan untuk setiap debitur pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha paling banyak ditetapkan Rp10 miliar, sedangkan nilai pembiayaan multiguna dengan cara fasilitas dana paling besar mencapai Rp500 juta. Pembiayaan ini diwajibkan menyertakan agunan berupa kendaraan bermotor, mesin, tanah, bangunan, kapal dan/atau alat berat.

Namun, persyaratan memiliki agunan dapat dikecualikan bagi kegiatan usaha pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha dengan nilai paling besar Rp50 juta untuk setiap kreditur.

Tidak cuma regulasi, Agusman mengatakan untuk mendorong multifinance menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif OJK juga telah membuat peta jalan yang menjadi landasan penguatan dan pengembangan industri perusahaan pembiayaan.

"Roadmap ini mengacu pada empat pilar kunci. Pilar pertama adalah penguatan ketahanan dan daya saing, pilar kedua pengembangan elemen-elemen di dalam ekosistem industri, pilar ketiga adalah akselerasi transformasi digital, dan pilar keempat adalah pengaturan pengawasan dan perizinan," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper