Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

45 Asuransi Belum Penuhi Modal Minimum, Butuh Aksi Merger dan Akuisisi

Berikut tantangan 45 perusahaan asuransi di Indonesia untuk memenuhi modal minimum sesuai aturan OJK per 2026.
Karyawan beraktivitas di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Selasa (8/10/2024). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawan beraktivitas di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Selasa (8/10/2024). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 45 perusahaan asuransi dan reasuransi hingga Agustus 2024 belum memenuhi modal minimum yang dipersyaratkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus dipenuhi pada 2026.

Senior Research Associate IFG Progress Ibrahim Khoilul Rohman menjelaskan perusahaan asuransi tidak akan cukup mengandalkan pertumbuhan pendapatan premi asuransi untuk mengejar modal minimum.

Apalagi, dia mengatakan modal minimum yang dipersyaratkan OJK akan naik bertahap mulai 2028, yang dibedakan antara  Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2. 

"Secara organik dilihat dari tren pertumhuhan preminya, nampaknya akan sulit. Kalau kita hanya berdasarkan [secara] organik pertumbuhan premi dalam beberapa waktu terakhir, beberapa perusahaan akan sulit mengejar [memenuhi] di ekuitas KPPE 1 dan KPPE 2," kata Ibrahim saat ditemui di sela acara Media Gathering IFG Conference 2024 di Jakarta, Selasa (15/10/2024).

Premi asuransi jiwa per Agustus 2024 sebesar Rp118,96 triliun, naik tipis 0,56% year on year (yoy) dibanding Agustus 2023. Premi asuransi jiwa sebelumnya mencatatkan tren menurun di periode Desember 2022 dan Desember 2023, masing-masing turun 5,59% yoy dan 7,99% yoy.

Sementara itu, premi asuransi umum dan reasuransi per Agustus 2024 sebesar Rp99,59 triliun, naik 12,89% yoy. Berbeda dengan asuransi jiwa, premi asuransi umum dan reasuransi pada periode Desember 2022 dan Desember 2023 konsisten mencatat kenaikan, masing-masing naik 14,84% yoy dan 16,22% yoy.

Dengan kondisi ini, Ibrahim menilai satu-satunya solusi pemenuhan modal minimum perusahaan asuransi adalah dengan melakukan akuisisi atau merger. Namun, dia mengatakan bahwa hal itu juga tidak lepas dari tantangan.

"Dan itu jadi cukup berat, karena setiap perusahaan asuransi cara dia asumsi akturarinya bisa beda-beda. Cara dia melakukan asset liability management atau liability driven investment bisa beda-beda," kata Ibrahim.

Adapun, sebanyak 45 asuransi dan reasuransi yang belum memenuhi modal minimum pada 2026, yaitu 15 perusahaan asuransi jiwa, 23 asuransi umum, tiga asuransi jiwa syariah, dua asuransi umum syariah, satu perusahaan reasuransi, dan satu perusahaan reasuransi syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper