Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asosiasi DPLK Ungkap Kesiapan Terima Pengalihan Portofolio 8 Dana Pensiun yang Dibubarkan pada 2024

Asosiasi DPLK mengungkapkan kesiapannya menerima pengalihan pengelolaan dana pensiun dari 8 DPPK PPMP yang dibubarkan.
Karyawati beraktivitas di kantor Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) di Jakarta, Selasa (6/9/2022). Bisnis/Suselo Jati
Karyawati beraktivitas di kantor Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) di Jakarta, Selasa (6/9/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) mengungkapkan kesiapannya menerima pengalihan dana pensiun dari 8 Dana Pensiun Pemberi Kerja Program Pensiun Manfaat Pasti (DPPK PPMP) yang dibubarkan dari Januari hingga September 2024.

Direktur Eksekutif DPLK Syarif Yunus menjelaskan DPLK pada dasarnya menjalankan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Sementara itu, keputusan pengalihan dana peserta dari DPPK PPMP merupakan keputusan dari pendiri perusahaan. 

"Maka DPLK sejauh ini siap saja untuk melayani [pengalihan dana pesiun]," kata Syarif kepada Bisnis, Selasa (22/10/2024).

Untuk memastikan penglolaan pengalihan dana pensiun tersebut agar dapat dibayarkan ke peserta sesuai hak mereka, Syarif menjelaskan strateginya adalah dilakukan sesuai formula yang selama ini ditetapkan oleh pihak DPPK dengan berorientasi pada hak peserta tetap sama.

"Harusnya terpenuhi karena perubahan skema dari manfaat pasti ke iuran pasti sehingga lebih transparan dan optimal," tegas Syarif.

Ketika banyak dana pensiun dari segmen DPPK PPMP berguguran, Syarif memastikan ketahanan dana pensiun di segmen DPLK. Hal itu karena skema yang dilakukan DPLK menggunakan PPIP, bukan PPMP.

"Iuran peserta sesuai kemampuan dan diinvestasikan sesuai pilihan peserta, maka manfaat pensiun adalah akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan," kata Syarif.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Ogi Prastomiyono mengatakan 8 pembubaran DPPK PPMP yang dilakukan OJK sepanjang 2024 ini adalah berdasarkan permohonan dari pendiri dengan tujuan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan program pensiun. 

"Sebagian besar dana pensiun yang dibubarkan ini dananya dialihkan ke DPLK untuk memastikan hak peserta bisa terus diberikan dalam jangka panjang," kata Ogi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper