Bisnis.com, JAKARTA - Wacana Presiden Prabowo menghapuskan atau pemutihan utang bank dari enam juta petani dan nelayan bakal berdampak pada perusahaan asuransi kredit dan perusahaan penjaminan.
Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) Abitani Taim menilai sebelum kebijakan tersebut dieksekusi, perlu dicermati lagi utang yang dihapus tersebut apakah hanya kepada kredit macet atau keseluruhan outstanding utang nelayan dan petani.
"Kalau hanya atas kredit macet, lalu bagaimana dengan yang sudah diklaim asuransi kreditnya? Apakah bisa di-recovery dari banknya?" kata Abitani kepada Bisnis, Senin (28/10/2024).
Menurutnya, perusahaan asuransi atau penjaminan perlu membuat aturan atas kebijakan pemerintah tersebut agar tidak menjadi beban bagi perusahaan karena tidak dapat menagih kembali uang jaminan atas kredit macet tersebut.
"Perusahaan juga perlu mengevaluasi iuran penjaminan atau asuransi kreditnya dengan mempertimbangkan risiko penghapusan utang tersebut, termasuk meningkatkan cadangannya," kata Abitani.
Apalagi, Abitani memandang ketahanan industri asuransi dan penjaminan saat ini cukup menantang, dengan portofolio yang besar beserta jangka waktu penjaminan yang panjang, ditambah peraturan OJK yang mengatur kembali jaminan atau manfaat yang dapat diberikan oleh perusahaan asuransi baik umum dan jiwa.
"Ditambah dengan hardening market reasuransi. Belum lagi kesulitan dalam me-recovery jaminan atau klaim yang sudah dibayar," pungkasnya.
Sebelumnya, rencana Prabowo menghapus utang bank dari enam juta nelayan dan petani tersebut disampaikan oleh adiknya, Hashim Djojohadikusumo. Hashim mengatakan Perpres yang mengatur hal tersebut sedang disiapkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Atgas.
“Saya berharap minggu depan ya beliau akan tanda tangan Perpres pemutihan 5-6 juta manusia dengan keluarganya akan dapat hidup baru,” kata Hashim di Menara Kadin Indonesia, Rabu (23/10/2024).