Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Ungkap 2 Pemain Besar Ini Siap Garap Bisnis Bullion, Siapa Saja?

OJK menyebutkan terdapat dua pemain besar yang paling siap menjalankan bisnis bullion.
Foto multiple exposure warga beraktivitas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (31/12/2023). Arief Hermawan P
Foto multiple exposure warga beraktivitas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (31/12/2023). Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kesiapan industri usai diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion. Peraturan ini mengatur berbagai aspek operasional di ekosistem bullion, mencakup penyimpanan emas, perdagangan emas, hingga pembiayaan emas. 

Ahmad Nasrullah, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya di OJK, menyebutkan bahwa dua pemain besar, yaitu PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI), adalah pihak yang paling siap.

Dari sisi infrastruktur dan permodalan, kedua lembaga ini sudah memenuhi ketentuan minimum Rp14 triliun yang ditetapkan OJK. 

“Nah, kalau ditanya kesiapan, terutama yang dua ini, dua ini yang paling siap. Dari sisi infrastruktur, dari sisi permodalan, kan kita terapkan Rp14 triliun ya. Ini dua ini paling siap,” kata Ahmad dalam Media Briefing yang digelas secara daring pada Senin (9/12/2024). 

Namun, Ahmad menekankan bahwa bisnis utama Pegadaian saat ini masih sebatas penyimpanan emas dengan total simpanan mencapai sekitar tujuh ton. Untuk memaksimalkan potensi sektor ini, diperlukan izin kegiatan bullion yang mencakup empat aktivitas, yakni penyimpanan, perdagangan, pembiayaan, dan simpanan emas. 

“Sekarang yang dilakukan Pegadaian adalah simpanan saja. Perdagangan dilakukan tapi melalui Galeri 24, bukan Pegadaian,” kata Ahmad.

Ahmad juga mengungkapkan potensi besar sektor ini, terutama ketika skema yang dirancang berjalan baik, sektor emas dapat memberikan dampak positif yang signifikan pada perekonomian nasional.  

Selain itu, optimalisasi sektor ini dapat membantu mengurangi defisit perdagangan emas dan menciptakan efek berganda (multiplier effect) bagi berbagai pelaku industri emas, mulai dari penambang hingga pengolah. Namun, Ahmad menekankan bahwa keberhasilan ini sangat bergantung pada pembentukan ekosistem yang komprehensif.

“Tantangan sekarang ini adalah pertama membangun ekosistemnya dulu. Ada dewan emasnya, hallmarking, ada asosiasi bullion, ada bursa bullion, dan segala macam. Itu tantangan di awal kita,” ujar Ahmad.

Dia  juga menambahkan bahwa di negara lain, seperti Singapura dan Turki, pembentukan ekosistem bullion memakan waktu hingga 15 tahun untuk benar-benar matang. Meskipun tantangan besar, Ahmad optimistis bahwa keberhasilan pembentukan ekosistem bullion akan memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia.

“Ketika sudah settle, itu bisa sangat membantu ya mengoptimalkan untuk perekonomian di negara masing-masing,” ungkapnya.

OJK Ungkap 2 Pemain Besar Ini Siap Garap Bisnis Bullion, Siapa Saja?

Karyawan menunjukan emas di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, belum lama ini. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Diberitakan sebelumnya, OJK menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. POJK tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk dapat menyelenggarakan kegiatan usaha bulion, yaitu kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman berharap penerbitan POJK tersebut mendorong LJK agar dapat menjembatani supply and demand terhadap kebutuhan emas. 

“Termasuk monetisasi emas yang masih idle di masyarakat,” Agusman dalam keterangan resminya pada Kamis (14/11/2024). 

POJK tersebut memberikan pedoman bagi LJK dalam menyelenggarakan kegiatan usaha bulion. Aturan tersebur mencakup kegiatan usaha bulion, persyaratan LJK, penyelenggara kegiatan usaha bulion, mekanisme perizinan kegiatan usaha bulion, pentahapan pelaksanaan kegiatan usaha bulion dan penerapan prinsip kehati-hatian.

Selain itu, diatur penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko bagi LJK penyelenggara kegiatan usaha bulion, penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan strategi antifraud dan pelindungan konsumen, serta sistem pelaporan. 

Dalam POJK juga diatur persyaratan permodalan, di mana penyelenggara kegiatan usaha bulion harus memenuhi beberapa syarat. Pertama bagi bank umum harus memiliki modal inti paling sedikit Rp14 triliun.

Kemudian, bagi unit usaha syariah (UUS) dari bank umum konvensional, bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah harus memiliki modal inti paling sedikit Rp14 triliun. 

Sementara agi LJK selain bank umum konvensional, bank umum syariah, dan/atau unit usaha syariah dari bank umum konvensional harus memiliki ekuitas paling sedikit Rp14 triliun. Bagi LJK penyelenggara kegiatan usaha bulion yang hanya melakukan kegiatan penitipan emas dikecualikan dari kewajiban modal inti atau ekuitas sebesar Rp14 triliun.

Namun, mereka harus memenuhi ketentuan modal inti atau ekuitas sesuai dengan ketentuan modal inti atau ekuitas yang berlaku bagi LJK.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper