Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penghasilan di Bawah Rp500 Juta Kategori Investor Non Profesional, Fintech Akseleran: Kami Apresiasi

Akseleran sendiri memiliki outstanding pendanaan 60% lebih adalah dari dana lender institusi yang termasuk kategori lender profesional.
Ilustrasi P2P Lending. /Freepik.com
Ilustrasi P2P Lending. /Freepik.com

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan investor atau lender P2P lending dengan penghasilan sampai dengan Rp500 juta sebagai individu non profesional. Dengan penetapan ini, segmen masyarakat berpenghasilan sampai dengan Rp42 juta perbulan itu hanya boleh menempatkan maksimum penghasilan tahunannya 10% pada satu platform P2P lending.

Ketentuan tersebut berbeda dengan usulan sebagian pelaku industri yang mengusulkan lender non profesional adalah individu dengan berpenghasilan di bawah Rp100 juta per tahun sedengkan maksimum penempatan dana 5-10% dari total pendapatan per tahun.

Group CEO & Co Founder Akseleran Ivan Nikolas mengatakan pihaknya tetap akan mengikuti ketentuan dari OJK. "Untungnya dia [investor non profesional] diberikan porsi lebih besar, jadinya 10%. Tadinya di draft awal itu kalau tidak salah 5%, ini [naik jadi] 10%. Jadi ini bagus, kami apresiasi. Cuma itu, kami inginnya threshold lender non profesional itu jangan Rp500 juta, kalau Rp500 juta ya artinya 90% lebih produk kita itu non profesional. Tapi kami ikuti saja aturan OJK ini," kata Ivan kepada Bisnis, Rabu (1/1/2024).

Dalam ketentuan lender ini, OJK juga mengatur porsi nominal outstanding pendanaan oleh lender individu non profesional dibanding total outstanding pendanaan platform P2P lending adalah maksimal 20%. Aturan itu berlaku paling lambat pada 1 Januari 2028. Akseleran sendiri memiliki outstanding pendanaan 60% lebih adalah dari dana lender institusi yang termasuk kategori lender profesional.

"Ini [berlaku] 2028, itu harusnya waktunya cukup karena porsi kita sudah lebih dari itu. Pastinya kami melakukan penyesuaian, terutama diturunkan 2028 hanya 20%, kami sudah on the track," ujarnya.

Adapun selain mengatur kategori lender P2P lending, OJK juga menetapkan beberapa penyesuaian batas manfaat ekonomi atau suku bunga pinjaman P2P lending. Secara umum, penyesuaian ini berupa peningkatan batas manfaat ekonomi untuk pinjaman bertenor waktu sampai dengan enam bulan.

"Kalau bunga saya tidak terlalu berpengaruh. Memang bunga di Akseleran tidak ada yang lebih dari 0,1% per hari. Jadi buat kami tidak terlalu berpengaruh. Kami sambut baik, artinya OJK untuk yang [pinjaman kepada] usaha mikro dan ultra mikro diakomodir bunganya lebih tinggi karena risikonya kan lebih besar. Jadi itu masuk akal," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper