Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) optimistis ketentuan baru OJK yang mengatur penyesuaian kenaikan bunga pinjaman daring (pindar/P2P lending) hingga pengaturan klasifikasi pendana atau lender bisa membawa dampak positif bagi ekonomi Indonesia.
Ketua Umum AFPI Entjik Entjik S. Djafar mengatakan kebijakan OJK tersebut akan membawa multiefek, yaitu pertama pertumbuhan industri P2P lending juga akan membawa pertumbuhan ke sektor kredit nasional.
"Serta ujungnya berkontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang tengah giat dicanangkan pemerintahan baru," kata Entjik kepada Bisnis, Rabu (1/1/2024).
Kedua, kata dia, kebijakan OJK ini juga akan memperkuat kapasitas platform P2P lending dalam menjalankan governance, risk management, compliance (GRC) yang semakin terintegrasi.
Ketiga, AFPI optimistis kebijakan baru OJK juga akan mendorong platform P2P lending semakin menjalankan praktik yang bertanggung jawab, memperbanyak dampak positif dan mengurangi dampak negatif seminimal mungkin bagi masyarakat.
Entjik menjelaskan, berdasarkan riset yang dilakukan EY MSME (Market Study and Policy Advocacy), potensi credit gap pada 2026 akan semakin membesar menjadi Rp2.400 triliun per tahun.
Baca Juga
Menurutnya, gap kredit tersebut merupakan gambaran peluang bisnis yang besar sekaligus sebagai tantangan bagaimana para pemangku kepentingan untuk dapat memberikan akses pembiayaan alternatif, termasuk bagi UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia.
"Kehadiran pindar telah memberikan kontribusi signifikan terhadap ekonomi nasional. Tercatat hingga September 2024, industri ini telah menyalurkan akumulasi pendanaan sebesar Rp978,4 triliun kepada 137,35 juta borrower," ujarnya.