Bisnis.com, JAKARTA— PT Indodana Multi Finance (Indodana Finance) menyambut positif regulasi baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan membatasi pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater.
Pembatasan tersebut yaitu hanya untuk nasabah dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah, serta memiliki pendapatan minimal Rp3 juta per bulan. Kebijakan ini paling lambat mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2027.
Direktur PT Indodana Multi Finance, Iwan Dewanto, menegaskan bahwa pihaknya mendukung sepenuhnya langkah OJK dalam memperkuat industri BNPL melalui ketentuan ini. Iwan menyampaikan bahwa regulasi tersebut sejalan dengan prinsip kehati-hatian perusahaan dalam menilai kelayakan calon pengguna.
“Pada prinsipnya kami akan mendukung sepenuhnya regulasi baru BNPL oleh OJK terkait ketentuan usia minimal dan pendapatan minimal yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2027. Tentunya dengan penerapan aturan baru ini akan meningkatkan repayment capacity nasabah yang pada akhirnya akan tercipta penguatan serta pertumbuhan industri BNPL yang sehat dan berkelanjutan,” kata Iwan kepada Bisnis pada Minggu (5/1/2025).
Lebih lanjut, Iwan menilai bahwa regulasi tersebut tidak akan berdampak signifikan pada bisnis Indodana PayLater. Menurutnya, perusahaan telah menerapkan ketentuan penghasilan minimal sebagai bagian dari proses penilaian kelayakan calon pengguna melalui sistem scoring yang ada.
Dia menilai regulasi ini juga memberikan waktu transisi selama dua tahun sebelum diterapkan secara penuh, sehingga perusahaan memiliki kesempatan untuk mempersiapkan diri secara optimal.
“Selain itu ketentuan regulasi batasan usia minimal dan penghasilan minimal akan berlaku efektif tanggal 1 Januari 2027, sehingga terdapat masa transisi selama 2 tahun untuk melakukan implementasinya,” tambah Iwan.
Meski begitu, Indodana Finance menegaskan bahwa perusahaan juga tidak memiliki rencana untuk menghadirkan produk keuangan alternatif bagi calon pengguna dengan penghasilan di bawah ketentuan yang akan berlaku.
Terakhir, Iwan menegaskan komitmen Indodana Finance dalam mendukung kebijakan regulator demi terciptanya industri BNPL yang lebih stabil dan berkelanjutan.
“Kami sepenuhnya akan mendukung implementasi aturan regulasi baru Otoritas Jasa Keuangan agar bisa terciptanya penguatan dan pertumbuhan industri BNPL yang sehat dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, OJK sedang mempersiapkan aturan terkait layanan paylater, di mana salah satunya mencakup antara lain pinjaman hanya diberikan kepada nasabah atau debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp3 juta per bulan paling lambat pada 1 Januari 2027.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengatakan melalui aturan tersebut, BNPL multifinance diharapkan dapat memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat serta mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang atau debt trap bagi pengguna BNPL multifinance.
“Pengaturan ini juga diharapkan dapat memperkuat dan mengembangkan industri multifinance," kata Ismail dalam keterangan resmi, pada Selasa (31/12/2024).