Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usia Pensiun Naik jadi 59 Tahun, BPJS Watch Minta Regulasi Direvisi

BPJS Watch meminta pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (JP).
Ilustrasi dana pensiun./Bisnis - Albir Damara
Ilustrasi dana pensiun./Bisnis - Albir Damara

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Swadaya Masyarakat BPJS Watch meminta pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (JP). Peraturan tersebut menjadi dasar kenaikan usia pensiun dan mengatur peserta jaminan sosial yang bisa mendapatkan manfaat program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menjelaskan usia pensiun pekerja swasta ditetapkan di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara pemberi kerja dengan pekerja atau di dalam peraturan perusahaan tempat pekerja dipekerjaan.

Maka apabila pekerja yang sudah memasuki usia pensiun di suatu perusahaan masih di bawah usia pensiun yang diatur di dalam PP 45/2015, maka pekerja tersebut belum dapat mencairkan manfaat dari program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Di sisi lain, usia pensiun di dalam PP 45/2015 diatur akan naik satu tahun setiap tiga tahun hingga nanti mencapai 65 tahun. 

"Itu yang menjadi persoalan setiap tiga tahun naik. Sekarang di 2025 [usia pensiun sesuai PP45/2015 jadi] 59 tahun, pada saat 2025 ada pekerja di PT A usia pensiun disebut di PKB 56 tahun dia pensiun, dia mendapat manfaat pensiunnya di usia 59 tahun, berarti dia menunggu 3 tahun," kata Timboel kepada Bisnis, Senin (6/1/2025).

Dalam Pasal 15 PP 45/2015 tersebut dijelaskan, untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun, kemudian mulai 1 Januari 2019 usia pensiun menjadi 57 tahun. Berikutnya, usia pensiun akan bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun sampai mencapai 65 tahun. Dengan begitu, untuk saat ini di 2025 usia pensiun yang bisa mendapatkan manfaat program Jaminan Pensiun adaah 59 tahun.

"Nanti pada 2030 usia mendapat [manfaat] pensiun 60 tahun, sementara dia baru usia 56 tahun [sesuai PKB untuk pensiun], maka dia menunggu empat tahun.  Jadi beda dengan pensiunnya dengan PNS TNI Polri. Pada saat dia pensiun bulan depannya sudah dapat manfaat pensiun," jelas Timboel.

Dengan kondisi tersebut, BPJS Watch mendorong pemerintah merevisi ketentuan di PP 45/2019 tersebut. Timboel meminta batas usia pensiun yang berhak mendapat manfaat pensiun diselaraskan dengan usia pensiun pekerja di perusahannya. Kalaupun ada selisih, dia berharap itu maksimal sampai 2 tahun.

Jeda tersebut menurutnya untuk memastikan ketahanan dana kelolaan program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan tetap sehat.

"Kalaupun ada perbedaaan ya tidak terlalu lama, dua tahun saja. Tapi kan [dalam regulasi] bisa sampai 65 tahun [baru mendapat jaminan pensiun]. Sementara rata-rata usia pensiun karyawan swasta itu kan 56 tahun. Ini perlu direvisi tentunya. Ini yang kita dorong," kata Timboel.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper