Bisnis.com, JAKARTA - Manajer Investasi PT Panin Asset Management mendorong OJK memberi kelonggaran bagi manajer investasi untuk menjalankan bisnis Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Seperti diketahui, dalam POJK Nomor 35 Tahun 2024 mengatur nilai asset under management (AUM) minimal manajer investasi sebesar Rp25 triliun dalam tiga tahun terakhir untuk dapat mengajukan izin pendirian DPLK. Nilai AUM Rp25 triliun merupakan batas bawah masuknya manajer investasi ke industri dana pensiun.
Direktur Panin Asset Management Rudiyanto mengatakan batasan nilai AUM tersebut mengalami peningkatan dibanding pembahasan awal bersama regulator.
"Pada saat diskusi awal, seingat saya, disampaikanya sekitar Rp10 triliun. Namun pada saat sosialisasi menjadi Rp25 triliun. Kemudian kalau mengacu ke aturan ini [semakin tinggi], rata-rata Rp25 triliun selama 3 tahun," kata Rudiyanto kepada Bisnis, Rabu (8/1/2025).
Rudiyanto mengatakan batasan nilai AUM ini akan mengurangi kesempatan manajer investasi yang berminat menjadi DPLK, termasuk Panin AM yang belum memenuhi ketentuan nilai minimal AUM tersebut.
"Sayang sekali, per Desember, termasuk KPD [kontrak pengelolaan dana] sekitar Rp15 triliun, sehingga belum memenuhi ketentuan. Dari Panin AM sendiri berminat untuk penyelenggaraan DPLK. Diharapkan persyaratan ini dapat lebih dilonggarkan pada masa mendatang," ujarnya.
Baca Juga
Rudiyanto menilai persyaratan yang terlalu ketat ini membuat manajer investasi yang bisa berpartisipasi menjadi DPLK sangat terbatas. Apalagi, beberapa manajer investasi di dalam ekosistem grup perusahaan mereka sudah memiliki DPLK sebelumnya.
"Yang memenuhi syarat, beberapa sudah punya DPLK sendiri di grupnya, contohnya Sinarmas, BRI dan Manulife, sehingga mungkin akan lebih sedikit lagi yang bisa, dengan asumsi mereka tidak mengajukan lagi," tandasnya.