Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Siapkan Asuransi Fintech P2P Lending, AAUI: Siapa yang Masuk?

OJK sedang menyiapkan produk asuransi yang khusus dirancang untuk fintech P2P lending.
Ilustrasi P2P Lending. /Freepik.com
Ilustrasi P2P Lending. /Freepik.com

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan produk asuransi yang khusus dirancang untuk fintech P2P lending. Melalui POJK No. 20/2023, perusahaan asuransi dapat memasarkan produk asuransi kredit melalui paltform pinjaman online.

Merespons hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengaku belum ada pembicaraan dengan OJK. Budi menilai industri P2P lending merupakan segmen yang memiliki profil risiko cukup menantang bagi asuransi.

"Belum ada pembicaraan. Dengar-dengar sih iya. Tapi siapa yang mau masuk di situ? Siapa juga, karena mitigasi risikonya tidak gampang, itu saja. Tidak gampang. Dan harus belajar juga, belajar lagi," kata Budi saat ditemui di kantor AAUI, Senin (20/1/2025).

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro,dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman mengatakan saat ini produk asuransi khusus P2P lending tersebut sedang dibahas.

"Produk asuransi khusus yang dirancang untuk LPBBTI [P2P lending] masih dilakukan pendalaman dengan pihak terkait, termasuk industri perasuransian," kata Agusman dalam jawaban tertulis.

Agusman menegaskan, pelindungan jenis Administrative Services Only (ASO) sudah tidak diperkenankan mengingat skema tersebut tidak memenuhi prinsip asuransi kredit atau penjaminan kredit yang berlaku umum dan wajar sehingga tidak mencerminkan pengalihan risiko pendanaan dari lender ke perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan.

"Saat ini produk asuransi yang dapat digunakan untuk mitigasi risiko LPBBTI adalah asuransi kredit," tandasnya.

Adapun inovasi produk asuransi khusus P2P lending ini adalah bagian dari upaya OJK untuk mendorong penetrasi asuransi di Tanah Air.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Djonieri mencatat saat ini penetrasi asuransi di Indonesia masih kalah dibanding negara tetangga seperti Malaysia, Singapura hingga Thailand. Per September 2024, tingkat penetrasi asurasi di Indonesia baru mencapai 2,8%.

"Integrasi ini akan mendorong pertumbuhan premi asuransi dan berdampak pada peningkatan penetrasi asuransi," kata Djonieri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper