Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AFPI Ungkap Kontribusi P2P Lending terhadap Lapangan Kerja dan Penurunan Kemiskinan

AFPI menyampaikan kontribusi P2P lending berdasarkan hasil riset yang dilakukan Amartha dan Center of Economic and Law Studies (Celios).
Ilustrasi P2P Lending. /Freepik.com
Ilustrasi P2P Lending. /Freepik.com

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat industri fintech P2P lending sukses membawa dampak positif berupa membuka lapangan pekerjaan baru bagi 362.000 orang dan membantu mengurangi jumlah masyarakat miskin sebanyak 177.000 orang.

Tofan Saban, Ketua Klaster Pendanaan Produktif AFPI, menjelaskan capaian tersebut berdasarkan hasil riset yang dilakukan Amartha dan Center of Economic and Law Studies (Celios).

"Dengan pendanaan sektor produktif yang terus meningkat berdampak pada sektor pekerjaan, penurunan kemiskinan, PDB meningkat," kata Tofan ketika media gathering AFPI 2025 beberapa waktu lalu.

Riset tersebut juga mencatat industri fintech P2P lending berdampak positif pada peningkatan konsumsi rumah tangga sebesar Rp8,94 triliun yang juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam kontribusinya pada produk domestik bruto (PDB) nasional, investasi dari fintech lending dari berbagai sektor mampu berkontribusi sebesar Rp60 triliun terhadap PDB. 

Tofan menambahkan, fintech P2P lending telah mendorong pertumbuhan klaster usaha produktif atau usaha mikro kecil menengah di berbagai sektor.

Sayangnya, porsi pendanaan P2P lending saat ini masih didominasi pada sektor konsumtif. Berdasarkan data OJK, outstanding pembiayaan P2P lending pada periode November 2024 tumbuh 27,32% yoy menjadi sebesar Rp75,60 triliun.

Persentase penyaluran pinjaman pada sektor produktif terhadap total pinjaman baru mencapai 30,91%. Sesuai target OJK, pinjaman sektor produktif didorong untuk mencapai 50-70% pada 2028.

Tofan mengatakan tantangan industri P2P lending saat ini salah satunya adalah beradaptasi pada perkembangan regulasi. Saat ini, industri P2P lending berpayung hukum pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024.

"Ini jadi PR di industri kami dengan adanya perkembangan regulasi dan lain-lain, bagaimana caranya industri ini berjalan dengan baik, dilakukan dengan tata kelola yang lebih baik dan nantinya apa yang kami cita-citakan bersama bisa benar-benar berjalan di satu titik ideal," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper