Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bahlil Sebut Bank Mandiri Bakal Danai Proyek Hilirisasi Lewat Danantara

Bank Mandiri yang akan menjadi bagian BPI Danantara nantinya diberi tugas untuk mendanai proyek hilirisasi.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Istana Kepresidenan, Jakarta untuk menghadiri rapat terbatas bersama dengan Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (4/2/2025)/Bisnis-Dany Saputra.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Istana Kepresidenan, Jakarta untuk menghadiri rapat terbatas bersama dengan Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (4/2/2025)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara nantinya akan ikut mendanai proyek hilirisasi dan proyek strategis lainnya. 

Bahlil mengatakan, pendanaan proyek-proyek strategis yang memiliki nilai tambah dan potensi pasar oleh Danantara merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto. Adapun, salah satu pendanaannya berasal dari emiten bank plat merah, PT Bank Mandiri Tbk (BMRI). 

"Kalau tidak salah Bank Mandiri adalah bagian yang nanti masuk di Danantara yang akan membiayai proyek-proyek hilirisasi ini," kata Bahlil di Mandiri Investment Forum (MIF) 2025, Selasa (11/2/2025).

Untuk itu, Bahlil pun mendorong investor untuk tidak lagi ragu membangun pabrik dan menanamkan modal, khususnya pada sektor hilirisasi. Dalam hal ini, dia menerangkan total investasi hilirisasi untuk 28 komoditas yang mesti dikucurkan yakni sebesar US$618 miliar.

"Jadi ini saya kasih bocoran kepada investor, segera bangun pabrik, tapi jangan lupa ketemu sama menteri ESDM dulu, sebelum kepada dirut banknya," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan BPI Danantara resmi dibentuk setelah RUU BUMN disahkan menjadi UU oleh DPR pada pekan lalu, Selasa (4/2/2025). 

Erick menyampaikan, UU yang merupakan perubahan ketiga atas UU No.19/2003 tentang BUMN itu memiliki sejumlah pokok materi penting. Salah satunya menyangkut BPI Danantara. 

Merujuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, klausul BPI Danantara diatur secara spesifik dalam BAB IC tentang Badan Pengelola Investasi.  

Dalam bab tersebut, modal BPI Danantara ditetapkan paling sedikit Rp1.000 triliun. Angka ini diperoleh berdasarkan laporan tentang modal konsolidasi BUMN tahun buku 2023 yang tercatat sebesar Rp1.135 triliun.  

"Modal tersebut dapat dilakukan penambahan melalui penyertaan modal negara dan sumber pendanaan lainnya," bunyi aturan tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper