Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Beberkan Alasan Bentuk Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan

Ada empat latar belakang pembentukan Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau Indonesia Anti Scam Centre (IASC).
Foto multiple exposure warga beraktivitas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (31/12/2023). Arief Hermawan P
Foto multiple exposure warga beraktivitas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (31/12/2023). Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap latar belakang pembentukan Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau Indonesia Anti Scam Centre (IASC). Pusat penanganan penipuan tersebut menggunakan transaksi di sektor keuangan, dengan metode penanganan yang cepat dan berefek-jera.

IASC merupakan inisiatif OJK bersama seluruh anggota Satgas PASTI yang didukung oleh stakeholders antara lain asosiasi industri keuangan, penyedia jasa sistem pembayaran, dan e-commerce.

Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa ada empat latar belakang pembentukan IASC. Pertama adalah amanah Undang-undang (UU) OJK Nomor 21 Tahun 2011 dan  UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Nomor 4 Tahun 2023. 

“Amanat Pasal 5 huruf c dalam pasal 8 angka 3 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang PPSK mengatur bahwa dalam rangka mencapai tujuannya. OJK berfungsi memberikan perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut di Jakarta pada Selasa (25/2/2025). 

Kedua, perkembangan teknologi dan transaksi digital. Kiki mengatakan bahwa perkembangan teknologi dan transaksi digital yang pesat telah membawa kemudian, tetapi di sisi lain fenomena penipuan transaksi keuangan yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab juga semakin marak. Ketiga, jumlah korban dan nilai kerugian akibat scam

Kiki menyebut bahwa jumlah korban dan nilai kerugian akibat penipuan di sektor keuangan cukup besar dan cenderung meningkat. Adapun menurut data The Global State of Scams 2023, terdapat 25,5% populasi global menjadi korban scam dan sebanyak US$1,026 triliun telah dicuri oleh penipu. 

Sementara itu, laporan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) akibat scam periode 2022 sampai dengan kuartal I/2024 mencapai 155.000 laporan dan total kerugian Rp2,5 triliun. Keempat, penanganan yang cepat dan berefek jera,” ungkap Kiki. 

Kiki mengatakan belum terwujudnya penanganan yang cepat dan berefek jera terhadap beragam bentuk penipuan yang terjadi sektor keuangan Indonesia.

Adapun target pembentukan IASC adalah pertama penundaan transaksi penipuan dengan cepat dan penyelamatan sisa dana korban. Kedua identifikasi pelaku penipuan (data), serta penindakan hukum bekerja sama dengan Kepolisian RI (Polri). 

Lebih lanjut, pada periode 22 November 2024 sampai dengan 24 Februari 2025, jumlah total laporan diterima IASC sebanyak 53.748. Laporan korban langsung ke sistem IASC sebanyak 16.873 dan laporan langsung kepada pelaku usaha dan ditindaklanjuti melalui IASC sebanyak 36.875.

Sementara itu jumlah pelaku usaha terkait laporan korban mencapai 140. Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 90.377, serta jumlah rekening sudah diblokir 26.658. Lebih lanjut total kerugian dilaporkan mencapai Rp853,3 miliar dan total dana diblokir Rp125,5 miliar. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper