Bisnis.com, JAKARTA - Di bawah ini adalah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan karyawan Sritex yang kena PHK.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memastikan seluruh pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Oni Marbun, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, menegaskan pihaknya selalu memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pekerja untuk mendapatkan hak-haknya.
Baca Juga
"Tenaga kerja yang ter-PHK 8.371 orang dengan jumlah manfaat klaim JHT sekitar Rp129 miliar," kata Oni kepada Bisnis, Jumat (28/2/2025).
Jika Anda adalah korban PHK, maka Anda bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online. Berikut adalah caranya.
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online
1. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Lapak Asik
- Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Mengunggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF dengan maksimal ukuran file adalah 6MB
- Tunggu hingga mendapatkan konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
- Selanjutnya, Anda akan mendapatkan jadwal wawancara online yang dikirim melalui email Anda.
- Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.
- Setelah proses selesai, saldo JHT yang dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir.
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat HP...