"Regulasi permodalan serta kebutuhan untuk meningkatkan tata kelola dan efisiensi operasional juga menjadi tantangan yang harus segera diatasi untuk memastikan keberlanjutan bisnis dalam jangka panjang," jelasnya.
Sementara itu, Arianto menuturkan, pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUB) BPD berpotensi memberikan dampak positif bagi industri BPD, terutama dalam meningkatkan permodalan, efisiensi operasional, dan sinergi antar-BPD.
Dia menjelaskan, dengan skema KUB, BPD dapat memperkuat struktur modal tanpa harus melakukan merger. Dengan demikian, BPD dapat memenuhi ketentuan modal inti minimum serta meningkatkan kapasitas pembiayaan.
Selain itu, KUB memungkinkan BPD untuk berbagi infrastruktur teknologi, mengurangi biaya pengembangan sistem, serta meningkatkan daya saing terhadap bank nasional dan asing, terutama dalam menghadapi tantangan digitalisasi perbankan.