Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Kesehatan: Skema Kerja Sama dengan Asuransi Swasta Lengkapi Program JKN

BPJS Kesehatan melaksanakan KAPJ sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk dengan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT).
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menilai skema kerja sama pihaknya dengan asuransi kesehatan swasta akan melengkapi fungsi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.

Saat ini, regulasi terkait mekanisme yang mengatur Coordination of Benefits (CoB) sedang disusun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Skema ini memungkinkan BPJS Kesehatan dengan perusahaan asuransi swasta bekerja sama menanggung klaim kesehatan yang diajukan peserta.

Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, menerangkan bahwa dalam skema program Jaminan Kesehatan yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan belum ada nomenklatur CoB. Namun, yang ada saat ini adalah Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Rizzky menegaskan peserta yang dapat memanfaatkan fitur KAPJ ini harus peserta JKN dengan status kepesertaan aktif.

"Kehadiran asuransi swasta justru melengkapi BPJS Kesehatan. Sesuai regulasi yang berlaku, bagi peserta JKN yang memanfaatkan benefit JKN untuk naik hak kelas perawatan, maka selisih biaya dari kenaikan hak kelas perawatan tersebut dibayar oleh peserta, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan swasta," kata Rizzky kepada Bisnis, belum lama ini (18/3/2025).

Regulasi yang saat ini mengatur ketentuan KAPJ tersebut antara lain adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, dan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) 1366 Tahun 2024.

Rizzky melanjutkan, adanya ruang kerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat dimanfaatkan asuransi swasta untuk pengembangan produk mereka.

"Asuransi swasta bisa mengembangkan produk asuransinya untuk memberikan kenyamanan dalam pelayanan kesehatan yang diterima sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Adapun untuk program yang sudah berjalan saat ini, Rizzky menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan melaksanakan KAPJ sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk dengan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT). Sesuai dengan Perpres 59/2024, BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan penyelenggara jaminan lainnya.

Ia menerangkan, pada Pasal 51 Perpres 59/2024 disebutkan bahwa peserta dengan hak kelas rawat kelas 1 dan kelas 2 dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif, dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan (AKT) atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayarkan akibat peningkatan pelayanan atau peningkatan hak kelas rawat.

Dengan adanya KAPJ, lanjut dia, BPJS Kesehatan terus meningkatkan sistem informasi dan teknologi untuk memastikan agar proses pelayanan dapat berjalan efektif, efisien, dan transparan, termasuk dengan fasilitas kesehatan.

"Terkait dengan kesiapan BPJS Kesehatan, dari sisi pendanaan, tentu BPJS Kesehatan saat ini terus berupaya memastikan keberlangsungan finansial Dana Jaminan Sosial Kesehatan (DJS Kesehatan) agar mampu melakukan pembayaran kepada fasilitas kesehatan atas layanan yang diberikan kepada peserta JKN," ujarnya.

Sementara itu, untuk skema CoB yang saat ini sedang disusun OJK, Rizzky mengatakan BPJS Kesehatan berharap regulasi yang disusun OJK tersebut sejalan dengan regulasi yang mengatur penyelenggaraan KAPJ selama ini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper