Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap bahwa pembahasan terkait kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih berlangsung dan belum ada keputusan resmi terbaru. Dengan kondisi ini, iuran BPJS Kesehatan yang dibayar masyarakat masih sama seperti sebelumnya.
Petugas Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat (Rokomyanmas) Kemenkes, Aji, mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut.
“Masih proses pembahasan jadi belum bisa kasih tanggapan lebih lanjut,” ujar Aji saat dikonfirmasi Bisnis pada Kamis (20/3/2025).
Senada dengan Aji, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha juga menyebutkan bahwa persoalan kenaikan iuran masih dalam tahap diskusi. Dia menegaskan bahwa keputusan terkait besaran iuran berada di ranah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Masih didiskusikan. Kalau iuran di Kemenkeu ya,” kata Kunta.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam menentukan ataupun mengimplementasikan kenaikan iuran.
Baca Juga
Menurutnya, keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah dan telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.
“BPJS tidak dalam posisi untuk menentukan [kenaikan iuran]. Ini diatur di dalam Perpres 59. BPJS tidak dalam posisi untuk implementasi apakah naik apa nggak naik. Tapi BPJS itu ditunggu tanggal mainnya. Sekarang sedang disesuaikan, diatur di dalam Peraturan Presiden di 59,” kata Ghufron dalam Konferensi Pers terkait ‘Layanan Program JKN saat Libur Lebaran Tahun 2025’ di Jakarta, pada baru-baru ini (19/3/2025).
Meski kondisi keuangan BPJS Kesehatan saat ini masih sehat, Ghufron mengingatkan adanya potensi defisit apabila tidak ada penyesuaian. Dia juga menyoroti inflasi medis yang umumnya lebih tinggi dibanding inflasi umum, meskipun di Indonesia tidak setinggi negara lain.
“Inflasi medis itu setiap saat terjadi. Tapi umumnya inflasi medis itu lebih tinggi daripada inflasi umum. Tapi di Indonesia sebenarnya tidak sepenuhnya seperti itu. Kalau di luar negeri kan bisa 11%. Inflasi medisnya ya. Inflasi umum mungkin 6%. Indonesia bisa kurang daripada itu,” katanya.
Menurut Ghufron, tren peningkatan pemanfaatan layanan kesehatan atau utilitas juga berdampak pada kenaikan biaya per unit layanan atau unit cost. Jika tidak ada penyesuaian, defisit keuangan BPJS Kesehatan dapat terjadi.
“Tapi premi yang kita kumpulkan kurang bisa menutup itu. Jadi suatu ketika kita semua bisa mati. Itu harus disadari loh kalau suatu ketika. Suatu ketika BPJS juga bisa defisit. Tidak sehat. Kalau nggak disesuaikan,” tegasnya.
Besaran iuran BPJS Kesehatan 2025 ditunggu masyarakat karena saat yang sama pemerintah melakukan perombakan cara kerja rumah sakit dengan memberlakukan kelas rawat inap standar. Skema ini akan menaikkan beban di layanan kesehatan. Sementara itu, pemerintah juga telah memiliki payung hukum untuk menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan juga bekerjasama dengan perusahaan asuransi swasta (CoB).
Dengan kondisi ini, maka besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru adalah:
1. Kelompok masyarakat bukan pekerja (BP)
Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan
Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.
2. Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran Rp42.000 per bulan, namun iuran tersebut sudah dibayarkan pemerintah.
3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Untuk peserta BPJS Kesehatan peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan Ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.
4. Peserta pekerja penerima upah (PPU)
Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
5. Peserta keluarga tambahan (PPU)
BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.
6. Veteran
Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.