Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara soal Kasus Pembobolan Klaim JHT

BPJSWatch menyebut BPJS Ketenagakerjaan wajib mengganti manfaat JHT yang dicuri, jika memang terbukti ada pelanggaran atau penipuan yang terjadi.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengajukan klaim JHT di Plaza BP Jamsostek, Setiabudi, pada Senin (10/3/2025)/Bisnis-Pernita H.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengajukan klaim JHT di Plaza BP Jamsostek, Setiabudi, pada Senin (10/3/2025)/Bisnis-Pernita H.

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan buka suara soal kasus pembobolan klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dialami oleh peserta asal Subang Jawa Barat pada akhir April lalu.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan pihaknya mengapresiasi pihak kepolisian yang bergerak cepat dan telah berhasil mengamankan pelaku pencurian dan pemalsuan data peserta. BPJS Ketenagakerjaan juga mendukung pihak kepolisian untuk melakukan investigasi secara mendalam terkait hal tersebut.

"Kami pastikan bahwa sistem layanan BPJS Ketenagakerjaan memiliki tingkat keamanan yang sangat baik dan dilakukan pengkinian secara berkala, sehingga manfaat program dibayarkan kepada pihak yang tepat," ujar Oni kepada Bisnis, Kamis (7/5/2025).

Oni mengatakan BPJS Ketenagakerjaan juga terus mengimbau seluruh peserta untuk selalu berhati-hati dan menjaga kerahasiaan data pribadi agar terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan kasus serupa sebenarnya juga beberapa kali pernah terjadi dan ditemukan. Untuk itu pihaknya berharap agar BPJS Ketenagakerjaan memperkuat proses pencairan manfaat JHT.

"Ini kalau ada proses penipuan sehingga JHT diambil pihak lain, BPJS harus memperkuat sistem pencairan klaim itu. Memang kalau Rp10 juta ke bawah bisa online, ini harus hati-hati memastikan tidak salah sasaran," kata Timboel.

Timboel menekankan bahwa sesuai ketentuan, BPJS Ketenagakerjaan wajib mengganti manfaat JHT yang dicuri, jika memang terbukti ada pelanggaran atau penipuan yang terjadi.

"Penggantian itu senilai saldonya. Misal ada Rp10 juta, lalu misal ada penipuan sehingga dicairkan itu semuanya Rp10 juta. Pemilik akun bisa tetap klaim ke BPJS Ketenagakerjaan dan membuktikan dia memang peserta yang berhak atas klaim tersebut," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper