Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan buka suara soal kasus pembobolan klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dialami oleh peserta asal Subang Jawa Barat pada akhir April lalu.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan pihaknya mengapresiasi pihak kepolisian yang bergerak cepat dan telah berhasil mengamankan pelaku pencurian dan pemalsuan data peserta. BPJS Ketenagakerjaan juga mendukung pihak kepolisian untuk melakukan investigasi secara mendalam terkait hal tersebut.
"Kami pastikan bahwa sistem layanan BPJS Ketenagakerjaan memiliki tingkat keamanan yang sangat baik dan dilakukan pengkinian secara berkala, sehingga manfaat program dibayarkan kepada pihak yang tepat," ujar Oni kepada Bisnis, Kamis (7/5/2025).
Oni mengatakan BPJS Ketenagakerjaan juga terus mengimbau seluruh peserta untuk selalu berhati-hati dan menjaga kerahasiaan data pribadi agar terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan kasus serupa sebenarnya juga beberapa kali pernah terjadi dan ditemukan. Untuk itu pihaknya berharap agar BPJS Ketenagakerjaan memperkuat proses pencairan manfaat JHT.
"Ini kalau ada proses penipuan sehingga JHT diambil pihak lain, BPJS harus memperkuat sistem pencairan klaim itu. Memang kalau Rp10 juta ke bawah bisa online, ini harus hati-hati memastikan tidak salah sasaran," kata Timboel.
Baca Juga
Timboel menekankan bahwa sesuai ketentuan, BPJS Ketenagakerjaan wajib mengganti manfaat JHT yang dicuri, jika memang terbukti ada pelanggaran atau penipuan yang terjadi.
"Penggantian itu senilai saldonya. Misal ada Rp10 juta, lalu misal ada penipuan sehingga dicairkan itu semuanya Rp10 juta. Pemilik akun bisa tetap klaim ke BPJS Ketenagakerjaan dan membuktikan dia memang peserta yang berhak atas klaim tersebut," pungkasnya.