Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengundang perusahaan reasuransi global untuk mendirikan kantor cabang di Indonesia, untuk memperkuat kapasitas reasuransi di Tanah Air.
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) mengatakan sebagian besar premi reasuransi dibeli oleh industri asuransi di Indonesia dari perusahaan reasuransi global. Saat ini OJK sedang meninjau regulasi yang dapat membantu meningkatkan kapasitas reasuransi di Indonesia.
"Untuk itu kami sedang me-review dan berkoordinasi dengan kementerian terkait, terkait dengan peraturan kepemilikan asing pada perusahaan reasuransi untuk bisa mendapatkan kelonggaran sehingga perusahaan reasuransi global bisa buka kantor di wilayah Indonesia," kata Ogi dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan April 2025, dikutip Senin (12/5/2025).
Ogi menjelaskan, kemampuan industri reasuransi untuk menyerap risiko bergantung oleh kemampuan dan proses seleksi risiko yang dilakukan perusahaan reasuransi. Maka dengan ketentuan ekuitas minimum yang sudah diatur OJK melalui POJK Nomor 23 Tahun 2023. Hal itu untuk memastikan reasuransi memiliki kemampuan keuangan yang memadai.
"Kemampuan dari reasuransi bukan hanya dari segi ekuitas, namun juga dari segi kompetensi dan kapabilitas dari perusahaan reasuransi dalam menyerap tanggungan terhadap risiko-risiko yang ditutup pertanggungannya," jelasnya.
Tidak cukup dengan ekuitas, kompetensi hingga kapabilitas, menurut Ogi reasuransi Tanah Air juga harus bisa menerapkan proses underwriting dengan lebih baik. Untuk itu, OJK mendorong penggunaan teknologi digital untuk mempermudah pengelolaan data yang dibutuhkan dalam menilai risiko yang ada, serta untuk mengembangkan cara baru dalam melakukan seleksi risiko.
Baca Juga
Menurut Ogi, penggunaan kecerdasan buatan (AI) untuk mempermudah underwriting atas risiko yang sebelumnya tidak bisa di-underwriting juga akan sangat membantu."Selain mendorong ketentuan ekuitas, OJK juga telah mendorong perusahaan asuransi dan reasuransi menyediakan manfaat data pertanggungan dengan disiplin sehingga dapat memastikan proses penyelesaian klaim lebih cepat," pungkasnya.
Sebagai informasi, defisit reasurasi terus melebar dalam tiga tahun terakhir. Itu artinya, porsi premi reasuransi asing yang dibeli oleh perusahaan asuransi dalam negeri terus membesar dibanding premi reasuransi domestik yang dijual ke luar negeri.
Berdasarkan catatan bisnis, defisit reasuransi berturut-turut dari 2022 hingga 2024 tercatat sebesar Rp7,95 triliun, Rp10,20 triliun hingga membengkak menjadi Rp12,10 triliun.