Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPATK Punya Kewenangan Blokir Rekening Dormant, Ini Alasannya

PPATK melakukan pembatasan transaksi atau pemblokiran rekening dormant untuk mencegah tindak pidana pencucian uang.
ILUSTRASI JUDI ONLINE Warga mengakses platform judi online di Jakarta, Rabu (24/1/2024). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
ILUSTRASI JUDI ONLINE Warga mengakses platform judi online di Jakarta, Rabu (24/1/2024). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Akhir pekan kemarin viral netizen di media sosial mengeluhkan tidak dapat menggunakan rekening perbankan seperti biasa karena terkena pemblokiran. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun menjelaskan alasannya.

Sebagai informasi, PPATK menyatakan sepanjang tahun 2024 ada puluhan ribu rekening yang teridentifikasi sebagai hasil dari praktik jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online.

Selain itu, rekening milik orang lain juga ditemukan secara massif digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya.

"Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online," ucap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam siaran pers pada Minggu (18/5/2025).

Salah satu rekening yang menjadi sasaran pemblokiran oleh PPATK adalah rekening dormant. Dormant merupakan Istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu.

Ivan menjelaskan penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal.

Pemblokiran atau penghentian sementara atas transaksi nasabah dengan rekening yang dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan dilakukan oleh PPATK sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, dalam pasal 39 UU tersebut disebutkan bahwa PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.

Kemudian dalam pasal 44 (i) disebutkan salah satu kewenangan PPATK dalam rangka melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan adalah meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau Sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigasi merupakan hasil tindak pidana.

Ivan menambahkan pemblokiran rekening dormant tersebut merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya dan juga sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

"Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Ivan.

Adapun, nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan.

Alternatif lainnya, nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya.

Berikut beberapa langkah yang bisa ditempuh nasabah. Pertama, tutup rekening yang sudah lama tidak terpakai/aktif. Kedua, jangan pernah memberi data pribadi kepada orang asing. Ketiga, langsung lapor ke pihak bank atau aparat penegak hukum apabila memperoleh transfer uang dari rekening tidak dikenal.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper