Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mengapa Rekening Dormant jadi Sasaran Pemblokiran PPATK?

Rekening dormant merupakan rekening bank yang sudah lama tidak digunakan untuk bertransaksi, seperti penarikan, penyetoran, dsb dalam periode tertentu.
Ilustrasi simpanan dalam rekening bank. Pegawai menunjukan mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat di Dolar Asia Money Changer, Jakarta, Senin (18/7/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha
Ilustrasi simpanan dalam rekening bank. Pegawai menunjukan mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat di Dolar Asia Money Changer, Jakarta, Senin (18/7/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan terkait dengan penghentian transaksi sementara atau pemblokiran rekening dormant.

Sebagai informasi, rekening dormant merupakan rekening bank yang sudah lama tidak digunakan untuk bertransaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal.

"Oleh karena itu, PPATK, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, telah
melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah dengan rekening yang dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan," ujarnya dalam siaran pers pada Minggu (18/5/2025).

Sepanjang tahun lalu, PPATK menyebutkan terdapat puluhan ribu rekening yang teridentifikasi sebagai hasil dari praktik jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online.

Selain itu, rekening milik orang lain juga ditemukan secara masif digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya.

Ivan menambahkan langkah pembatasan transaksi rekening dormant merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya dan juga sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

"Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Ivan.

Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan.

Alternatif lainnya, nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya.

Berikut beberapa langkah yang bisa ditempuh nasabah. Pertama, tutup rekening yang sudah lama tidak terpakai/aktif. Kedua, jangan pernah memberi data pribadi kepada orang asing. Ketiga, langsung lapor ke pihak bank atau aparat penegak hukum apabila memperoleh transfer uang dari rekening tidak dikenal.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper