Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PHK Melonjak, Kesehatan Keuangan JKP BPJS Turun jadi 410,11 Bulan

Kesehatan keuangan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di antaranya diukur dengan kecukupan dana untuk membayar klaim dalam berapa bulan ke depan.
Karyawati melayani nasabah di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek di Jakarta, Senin (28/11/2022). / Bisnis-Arief Hermawan P
Karyawati melayani nasabah di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek di Jakarta, Senin (28/11/2022). / Bisnis-Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Kesehatan keuangan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan terus merosot seiring dengan lonjakan kasus pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Pejabat Sementara Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Abdur Rahman Irsyadi memaparkan kesehatan keuangan program JKP per April 2025 turun menjadi 410,11 bulan, dibandingkan per Desember 2024 di posisi 523,27 bulan. 

"Iya [kesehatan keuangan JKP turun]. Dulu banyak yang tidak memanfaatkan JKP, sekarang banyak. Terbukti jumlah peserta JKP meningkat sampai 16,7 juta. Sebelumnya cuma 14 juta," kata Abdur saat ditemui di kompleks DPR RI, Selasa (20/5/2025).

Adapun, tren kesehatan keuangan program JKP sejak program ini bergulir pada 11 Februari 2022 memang terus merosot. Per Desmeber 2023 kesehatan keuangan program JKP berada di level 2.807 bulan, mengecil menjadi 430,78 bulan per Desember 2023, kemudian sempat membaik menjadi 523,27 bulan per Desember 2024, lalu kembali turun menjadi 410,11 bulan per April 2025.

Tantangan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjaga, bahkan meningkatkan kesehatan keuangan JKP dihadapkan tantangan berupa gelombang PHK yang semakin besar. Memahami risiko tersebut, Abdur tidak bisa memastikan bagaimana kondisi kesehatan keuangan program JKP di akhir tahun nanti, apakah angkanya akan semakin turun atau bisa membaik.

"Kalau tergerus habis ya kita cari solusi bersama. Kalau sekarang kan masih pakai rekomposisi JKK [Jaminan Kecelakaan Kerja], sama bantuan dari pemerintah. Kalau rekomposisi ini tidak kuat, terpaksa nanti mungkin akan ada skema baru," tegasnya.

Sebagai konteks, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 telah merevisi ketentuan iuran program JKP. Revisi tersebut memangkas iuran JKP menjadi 0,36% dari sebelumnya sebesar 0,46% dari upah pekerja.

Dalam PP 6/2025, iuran JKP sebesar 0,36% di mana komposisinya terdiri dari 0,22% dibayarkan pemerintah pusat dan 0,14% dari rekomposisi iuran JKK. Artinya, iuran JKP tidak lagi mengambil dari pemotongan iuran Jaminan Kematian (JKM) sebesar 0,10%.

Sementara pada regulasi sebelumnya dalam PP 37/2021, mengatur besaran iuran JKP adalah 0,46%, di mana komponen iuran tersebut terdiri dari 0,22% dibayarkan oleh pemerintah pusat, dan sisanya sebesar 0,46% dari sumber pendanaan JKP. Sumber pendanaan JKP tersebut terdiri dari 0,14% rekomposisi dari iuran program JKK dan 0,10 rekomposisi iuran program JKM.

Meskipun kesehatan keuangan program JKP per April 2025 turun, Abdur memastikan ketahahan dana program JKP masih stabil dan terkendali.

"Meskipun terkendali, kami tetap melakukan observasi lebih lanjut dalam beberapa periode mendatang," pungkasnya.

Sebelumnya, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan rasio klaim JKP tahun ini bisa sampai di atas 20%. Namun, dia menilai ketahanan dana kelolaan program JKP masih mumpuni untuk membayar manfaat klaim pekerja yang dirumahkan.

Dengan pertimbangan itu, Timboel menilai presentase iuran JKP yang dipotong dari upah pekerja tidak perlu naik. "Secara persentase iuran JKP tidak perlu naik dulu, namun secara nominal akan naik karena adanya kenaikan upah minimun tiap tahun," kata Timboel.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper