Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pembaruan proses pemisahan atau spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) atau CIMB Niaga Syariah menjadi bank syariah baru.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut bahwa CIMB Niaga kini dalam proses melakukan berbagai persiapan, mulai dari penyesuaian model bisnis, infrastruktur, dan berbagai kebutuhan operasional lainnya.
“Agar nantinya bank yang terbentuk dari hasil spin-off akan dapat beroperasi dan berkinerja optimal,” katanya dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK bulanan, Minggu (25/5/2025).
Selain itu, dalam pengajuan perizinan untuk menyapih bisnis syariah, CIMB Niaga disebutnya juga telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait.
Dian kemudian menyampaikan bahwa OJK senantiasa mendukung konsolidasi perbankan syariah, yang dapat dilakukan baik melalui spin-off UUS maupun yang diikuti oleh penggabungan usaha dengan bank syariah lain.
Selain CIMB Niaga Syariah, OJK telah memberikan persetujuan akuisisi Bank Victoria Syariah oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Proses itu dilakukan sebagai kendaraan spin-off BTN Syariah.
Baca Juga
Ketika ditanya perihal kemungkinan calon dua bank syariah baru itu untuk menyaingi PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) atau BSI, Dian hanya menyebut bahwa pihaknya memandang spin-off UUS berimplikasi terhadap pengembangan dan penyesuaian proses bisnis masing-masing perseroan.
“Termasuk penguatan aspek kelembagaan, dalam rangka menciptakan industri perbankan syariah nasional yang stabil dan berdaya saing, sehingga mampu merespons tantangan dalam industri perbankan yang semakin dinamis dan kompleks,” jelasnya.
Sebelumnya, CIMB Niaga menyatakan bahwa perseroan akan mengajukan pembentukan badan hukum baru yakni PT Bank CIMB Niaga Syariah dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 26 Juni 2025 mendatang.
Direktur Kepatuhan CIMB Niaga Fransiska Oei menerangkan, proses ini mengacu pada regulasi bahwa UUS dengan nilai aset mencapai 50% dari total nilai aset induknya, atau memiliki aset minimal Rp50 triliun, wajib untuk melakukan pemisahan.
Pada 2024, total aset UUS CIMB Niaga telah mencapai Rp67,5 triliun, atau setara dengan 19,3% dari total aset induk.
"Untuk tujuan pemisahan tersebut, perseroan menyusun rancangan pemisahan yang nantinya akan dimintakan persetujuannya melalui Rapat Umum Pemegang Saham," katanya dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, Senin (28/4/2025).