Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per Februari 2025 laba setelah pajak industri fintech P2P lending sebesar Rp233,71 miliar. Per Januari 2025, laba setelah pajak industri tercatat sebesar Rp152,22 miliar.
Beda dengan tahun ini, tahun lalu industri P2P lending sempat mengalami rugi beruntun dalam tiga bulan awal. Dalam periode Januari hingga Maret, industri mencatatkan rugi setelah pajak berturut-turut sebesar Rp135,61 miliar, Rp97,56 miliar dan Rp27,32 miliar.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menjelaskan permintaan akan pinjaman online meningkat pesat di tengah terjadinya perlambatan ekonomi domestik.
"Di tahun 2024 awal peminjaman sempat melambat dan pada saat itu memang penerapan bunga pengembalian yang baru. Butuh waktu bagi platform untuk merumuskan kembali operasional mereka agar mendapatkan untung," kata Huda kepada Bisnis, Senin (16/6/2025).
Seperti diketahui, mulai 1 Januari 2024 berlaku ketentuan Surat Edaran OJK SEOJK Nomor 19 Tahun 2023. Dalam ketentuan tersebut, batas maksimum manfaat ekonomi untuk pendanaan produktif ditetapkan menjadi sebesar 0,1% per hari sejak 1 Januari 2024 dan 0,067% per hari sejak 1 Januari 2026.
Usai menyesuaikan dengan ketentuan bunga pinjaman baru tersebut, Huda mencatat industri P2P lending mulai meraup keuntungan kembali seiring dengan pertumbuhan permintaan pinjaman.
Baca Juga
"Permintaan yang meningkat ini juga disebabkan oleh kondisi perekonomian yang memang mendorong kebutuhan pembiayaan alternatif, termasuk dari pinjaman daring," ujarnya.
Untuk sisa tahun ini, Huda memproyeksi pertumbuhan laba industri tetap dapat melanjutkan pertumbuhan positif seiring dengan permintaan pinjaman yang masih cukup tinggi.
"Laba nampaknya juga masih bisa tumbuh mengingat aturan bunga pun nampaknya tidak seketat yang dibayangkan. Masih ada ruang bagi platform pinjaman daring untuk bisa meraup keuntungan, asalkan kebijakan yang diambil pun juga tidak memberatkan industri," tegasnya.
Selain kebijakan yang tidak memberatkan industri, Huda mengatakan regulator juga penting untuk memastikan perlindangan dari sisi lender dan borrower agar industri P2P lending dapat mempertahankan pertumbuhan positif.
"Perlindungan bagi borrower penting untuk menjaga permintaan pindar tetap positif, sedangkan perlindungan bagi lender, ditujukan untuk menjaga aliran pembiayaan di industri pindar," pungkasnya.