Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan proyeksi pengurangan jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) pada tahun ini.
OJK sebelumnya telah melakukan cabut izin usaha (CIU) PT BPRS Gebu Prima yang berlokasi di Medan, Sumatra Utara pada Kamis (17/4/2025). Keputusan itu menandai pencabutan izin usaha BPR yang pertama pada tahun ini, terbilang jauh dibanding 20 bank sepanjang 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memaparkan bahwa pencabutan izin usaha bank bersifat dinamis, selagi pihaknya juga mengupayakan deteksi masalah sejak dini.
“Proyeksi BPR/S yang akan mengalami CIU pada tahun 2025 bersifat dinamis dan dipengaruhi oleh upaya penyehatan yang dilakukan oleh pengurus dan/atau pemegang saham pengendali BPR/S,” katanya dalam jawaban tertulis hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK bulanan, dikutip pada Senin (16/6/2025).
Dian menjelaskan bahwa OJK melakukan tindak lanjut pengawasan sebagaimana regulasi yang berlaku, dalam hal ini Undang-undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Di lingkup BPR, regulator disebutnya telah memiliki pengaturan strategi keluar (exit policy) yang menitikberatkan deteksi sejak awal terhadap permasalahan yang dialami bank.
Baca Juga
Permasalahan ini mencakup berbagai hal yang dinilai membahayakan kelangsungan usaha bank hingga langkah penyehatan sebagai upaya perbaikan tingkat solvabilitas maupun likuiditas.
Secara umum, Dian menyebut bahwa OJK juga mendorong perbankan menerapkan prinsip kehati-hatian, tata kelola dan manajemen risiko yang baik, berinovasi, serta menjaga integritas.
“Upaya pengembangan dan penguatan perbankan ini dilakukan agar dapat menjawab tantangan dan dinamika industri jasa keuangan yang semakin kompleks dan beragam, sehingga diperlukan kemampuan deteksi dini terhadap permasalahan dan forward-looking,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, terdapat langkah baru yang diumumkan dalam rangka konsolidasi BPR, yakni penggabungan atau merger dari empat entitas menjadi satu BPR.
PT BPR Rejeki Insani dan PT BPR Dutabhakti Insani yang berlokasi di Jawa Tengah, serta PT BPR Bina Kharisma Insani dari Jawa Timur akan digabungkan ke dalam PT BPR Bina Sejahtera Insani yang juga berbasis di Jawa Tengah.
Dalam pengumuman yang dipublikasikan di Harian Bisnis Indonesia pada Sabtu (14/6/2025), rencana merger ini mengacu pada Peraturan OJK (POJK) No. 7/2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.