Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Klaim Asuransi untuk Jemaah Haji yang Kecelakaan atau Meninggal, Lengkap!

Ada ketentuan yang perlu diperhatikan sebelum melakukan klaim asuransi untuk haji reguler yang mengalami kecelakaan atau wafat di tanah suci.
Kedatangan para jemaah kloter I Embarkasi Palembang, Jumat (13/6/2025) pagi./ Kemenag Sumsel.
Kedatangan para jemaah kloter I Embarkasi Palembang, Jumat (13/6/2025) pagi./ Kemenag Sumsel.

Bisnis.com, JAKARTA - Ada ketentuan yang perlu diperhatikan sebelum melakukan klaim asuransi untuk haji reguler yang mengalami kecelakaan atau wafat di tanah suci.

Sebagaimana diketahui, beberapa jemaah haji asal Indonesia dikabarkan meninggal dan atau mengalami kecelakaan saat melaksanakan ibadah haji 2025.

Akan tetapi dilansir dari Antaranews, ternyata mereka bisa mengajukan asuransi jika mengalami hal tersebut.

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis M Hanafi memastikan jamaah haji reguler yang mengalami kecelakaan atau wafat akan mendapatkan asuransi.

Muchlis menjelaskan, ada empat skema pemberian asuransi. Pertama, bagi jamaah haji reguler yang wafat bukan karena kecelakaan dapat diberikan manfaat asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) haji reguler sesuai embarkasi.

"Kedua, jamaah haji reguler yang meninggal dunia karena kecelakaan, asuransi yang diberikan dua kali besaran Bipih haji reguler sesuai embarkasi, dan ketiga, jamaah haji reguler yang cacat tetap total akibat kecelakaan, dapat diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih haji reguler sesuai embarkasi," katanya di Makkah, Arab Saudi, Minggu.

Kemudian, skema keempat, bagi jamaah haji reguler yang cacat tetap sebagian akibat kecelakaan, diberikan manfaat asuransi sebesar persentase yang telah ditentukan dengan maksimal sebesar Bipih haji reguler sesuai embarkasi.

Simak ketentuan klaim asuransi berikut ini:

A. Masa Asuransi

1. Sejak jamaah haji reguler masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara untuk pemberangkatan, sampai keluar asrama haji debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan;

2. Jamaah haji reguler yang telah masuk asrama haji embarkasi dan asrama haji embarkasi antara untuk keberangkatan, dan tiba di debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan kemudian sakit dan meninggal dunia di rumah sakit rujukan;

3. Bagi jamaah haji reguler yang masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi atau rumah sakit rujukan lainnya melebihi masa kontrak asuransi, maka pertanggungan asuransinya diperpanjang sampai dengan Februari 2026;

4. Bagi jamaah haji reguler setelah masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara yang mengalami sakit, sehingga harus dirawat dan meninggal sampai dengan masa fase pemberangkatan berakhir.

Cara Klaim ada di Halaman Selanjutnya...

Halaman
  1. 1
  2. 2
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper