Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Klaim Asuransi untuk Jemaah Haji yang Kecelakaan atau Meninggal, Lengkap!

Ada ketentuan yang perlu diperhatikan sebelum melakukan klaim asuransi untuk haji reguler yang mengalami kecelakaan atau wafat di tanah suci.
Kedatangan para jemaah kloter I Embarkasi Palembang, Jumat (13/6/2025) pagi./ Kemenag Sumsel.
Kedatangan para jemaah kloter I Embarkasi Palembang, Jumat (13/6/2025) pagi./ Kemenag Sumsel.

Cara dan Dokumen Pengajuan Klaim

B. Cara Mengajukan Klaim

1. Seluruh dokumen persyaratan klaim diajukan dengan cara memasukkan data ke portal e-Klaim Jasa Mitra Abadi (JMA) Syariah atau diajukan melalui e-mail [email protected];

2. Apabila terdapat dokumen atau informasi tambahan klaim yang perlu dilengkapi, maka petugas klaim akan menginformasikan lebih lanjut;

3. Proses pembayaran klaim dilakukan maksimal lima hari kerja setelah dokumen klaim dinyatakan lengkap dan disetujui oleh petugas klaim;

4. Klaim akan dibayarkan dengan cara transfer ke rekening bank milik jamaah haji reguler yang didaftarkan pada saat pengajuan kepesertaan asuransi;

5. Laporan status klaim dan bukti pembayaran klaim dapat dilihat dan diunduh pada portal e-Klaim JMA Syariah.

C. Dokumen Mengajukan Klaim

Jika Meninggal di Arab Saudi

1. Surat pengantar pengajuan klaim dari Kementerian Agama (Kemenag);

2. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah;

3. Jika meninggal karena kecelakaan, sertakan surat keterangan kecelakaan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah dan cetak database Siskohat jamaah haji reguler yang meninggal;

4. Khusus jamaah haji reguler ghaib, sertakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah.

Jika Meninggal di Indonesia

1. Surat pengantar pengajuan klaim dari Kemenag;

2. Surat keterangan kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;

3. Resume medis (salinan) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit tempat jamaah dirawat, atau kronologi kematian yang dibuat oleh ahli waris atau petugas dan diketahui oleh pejabat berwenang dari Kemenag;

4. Fotokopi identitas

5. Print out (cetakan) database Siskohat jamaah haji reguler yang meninggal.

Jika Meninggal di Pesawat

1. Surat pengantar pengajuan klaim dari Kemenag;

2. Surat keterangan kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah atau oleh pejabat yang berwenang di Indonesia apabila jamaah meninggal saat menuju tanah air;

3. Print out database Siskohat jamaah haji reguler yang meninggal

Jika Cacat Total karena Kecelakaan

1. Surat pengantar pengajuan klaim dari Kemenag;

2. Surat Keterangan dari Kepolisian Arab Saudi atau kantor perwakilan RI di Arab Saudi atau surat keterangan dari Kepolisian Indonesia apabila kecelakaan di tanah air;

3. Resume medis (salinan) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit.

4. Print out database Siskohat jamaah haji reguler yang meninggal.

Halaman
  1. 1
  2. 2
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper