Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pakar Jelaskan 4 Poin Polis Asuransi yang Harus Diubah Usai Larangan Pembatalan Sepihak

Pakar sebut 4 poin penting yang harus diubah dalam polis asuransi usai MK larang pembatalan sepihak, termasuk preambule dan klausul risiko.
Ilustrasi polis asuransi jiwa. / dok. Freepik
Ilustrasi polis asuransi jiwa. / dok. Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan asuransi saat ini sudah tidak bisa lagi membatalkan pertanggungan polis secara sepihak. Hal itu adalah konsekuensi dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat.

Pembatalan polis asuransi saat ini hanya bisa melalui kesepakatan bersama atau melalui putusan pengadilan. Untuk itu, perusahaan asuransi sedang menyesuaikan ketentuan-ketentuan di dalam polis asuransi.

Praktisi Manajemen Risiko dan Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahyudin Rahman menilai setidaknya ada empat poin krusial yang perlu disesuaikan dalam ketentuan polis asuransi.

"Pertama adalah preambule. Penegasan bahwa ketidaksesuaian data di SPAU [Surat Permohohan Asuransi Umum] menyebabkan pembatalan jaminan dan klaim tidak dibayar termasuk beberapa terminologi dan redaksi diperpanjang agar mudah dipahami oleh tertanggung dan hakim," kata Wahyudin kepada Bisnis, dikutip Minggu (29/6/2025).

Kedua, kewajiban mengungkapkan fakta. Wahyudin menilai perlu ada penyederhanaan redaksi untuk penyampaian fakta material hanya diwajibkan pada saat pembuatan perjanjian, bukan selama jangka waktu pertanggungan. Selain itu, perlu ada penegasan bahwa pembatalan pertanggungan harus atas persetujuan bersama atau melalui pengadilan.

Selanjutnya poin ketiga adalah perubahan risiko. Wahyudin menjelaskan bahwa pada versi lama, perubahan risiko bisa diakomodasi dan penanggung dapat menyesuaikan premi atau membatalkan pertanggungan. Sedangkan dalam versi baru, perubahan risiko tidak dijamin dan menjadi pengecualian otomatis untuk menghindari potensi sengketa hukum. Dalam hal ini, dia menilai endorsement bisa tetap dapat diterbitkan jika disepakati.

"Keempat, lainnya seperti pasal pembayaran premi, dokumen klaim, laporan tidak benar, ganti rugi substansinya tetap sama, hanya dilakukan penyesuaian atau penegasan redaksional. Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA) juga diubah agar lebih menegaskan," pungkasnya.

Setali tiga uang, pengamat asuransi Irvan Rahardjo juga menilai perusahaan asuransi perlu menyesuaikan beberapa poin penting dalam polis asuransi untuk mengindarkan perusahaan asuransi menghadapi pengadilan untuk bisa membatalkan polis.

Arbiter pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) itu merinci ada dua poin krusial yang perlu distandarisasi di dalam polis maupun di dalam Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) dan Surat Permintaan Asuransi (SPA).

Pertama adalah informasi atau hal-hal yang perlu disampaikan oleh calon nasabah, misalnya seperti riwayat penyakit, riwayat klaim, pengobatan atau operasi yang pernah dialami, alergi atau kebiasaan tertentu yang berpengaruh pada kesehatan seperti merokok, hingga informasi penggunaan alat bantu kesehatan seperti alat bantu dengar atau alat pacu jantung.

"Kedua adalah hal-hal yang dapat menyebabkan penolakan klaim, seperti terlambat menyampaikan laporan klaim dan ketidaklengkapan dokumen klaim," kata Irvan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper